Keren Sekali, Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah di Kabupaten Tegal

Keren Sekali, Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah di Kabupaten Tegal

KALKULASI - Kabid Peggeloaan Pendapatan Daerah, mengkalkulasi grafik pelunasan PBB-P2 di ruang kerjanya. Foto : Herrmas Purwadi/Radar Slawi --

DISWAYJATENG, SLAWI -  Kebijakan baru diambil Bupati Tegal Umi Azizah sejalan dengan selesainya batas jatuh tempo pelunasan PBB P2 akhir Agustus 2023 lalu. 

Kepala  Bapenda Kabupatn Tegal Suharinto melalui  Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Hasto Sasmito menyatakan, per tanggal 1 September 2023 bupati Tegal menghapus sanksi administrasi atau denda bagi wajib pajak yang belum menunaikan kewajibannya.

"Penghapusan sanksi denda administrasi berupa denda 2 persen tiap bulan atas keterlambatan pembayaran pajak daerah tidak hanya untuk PBB-P2 saja. Namun juga untuk pajak hotel, restoran, reklame, hiburan, MBLB, air tanah, parkir dan pajak sarang burung walet," ujarnya. 

Bagi wajib pajak daerah tersebut yang selama ini menunggak pajak dan dibayarkan pada tahun 2023. Maka  wajib pajak tersebut hanya membayar pokok pajaknya saja.

"Namun hal tersebut dikecualikan terhadap denda atas pemblokiran PBB yang sebesar 200 persen dari SPPT terakhir, " cetusnya. 

Setelah jatuh tempo pembayaran PBB akhir Agustus 2023 kemarin. Pembayaran PBB mengalami kenaikan drastis menjadi 78  persen atau setara dengan Rp43 miliar  dari target yang ditetapkan sebesar Rp55 miliar.

"Dengan menghapus sanksi administrasi diharapkan animo masyarakat terhadap pembayaran pajak daerah semakin meningkat. Sehingga target pajak daerah sebesar Rp222.948.270.000 akan tercapai," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id