Cara Mengajukan dan Persyaratan KUR BRI Lewat Online, Begini Caranya!
![Cara Mengajukan dan Persyaratan KUR BRI Lewat Online, Begini Caranya!](https://jateng.disway.id/upload/500d6449cd2b2e5e59e648b5a900d8b2.png)
KUR BRI--
Nasabah juga dapat melampirkan surat keterangan yang diterbitkan ride hailing atau platform e-commerce.
6. Tunggu Persetujuan Dari Pihak Bank
Setelah mengajukan KUR BRI secara online dan melampirkan dokumen pendukung, Anda perlu menunggu persetujuan dari pihak BRI.
Apabila pengajuan Anda disetujui, Anda akan menerima pemberitahuan melalui email atau telepon.
BACA JUGA:10 Pinjaman KTA Bunga Rendah Terbaik dari Bank di Indonesia
Untuk mengajukan pinjaman KUR di Bank BRI dibutuhkan persyaratan tertentu.
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan KUR BRI secara online:
1. Individu yang Melakukan Usaha Produktif dan Layak
KUR BRI hanya diberikan kepada individu yang melakukan usaha produktif dan layak.
2. Tidak Sedang Menerima Kredit dari Perbankan Kecuali Kredit Konsumtif
Penerima KUR BRI tidak boleh sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif.
3. Memiliki Usaha yang Telah Berjalan Minimal 6 Bulan
Calon penerima KUR BRI harus memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan.
BACA JUGA:7 Aplikasi Pinjol Resmi OJK Syarat Cuman KTP dengan Bunga Rendah Limit sampai 20 Juta, Cair 24 Jam!
4. Memiliki Usaha yang Terdaftar
Calon penerima KUR BRI harus memiliki usaha yang terdaftar dan memiliki surat izin usaha yang sah.
5. Memiliki Rekening Bank yang Aktif
Calon penerima KUR BRI harus memiliki rekening bank yang aktif.
6. Memiliki Dokumen Pendukung
Calon penerima KUR BRI harus melampirkan dokumen pendukung seperti scan atau foto e-KTP, KK (Kartu Keluarga), pas foto, foto usaha, dan surat izin usaha.
Nasabah juga dapat melampirkan surat keterangan yang diterbitkan ride hailing atau platform e-commerce.
7. Mengisi Formulir Pengajuan dengan Lengkap
Calon penerima KUR BRI harus mengisi formulir pengajuan dengan lengkap dan akurat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: