UPTD PPA Kabupaten Tegal Resmi Dibuka

UPTD  PPA Kabupaten Tegal Resmi Dibuka

RESMIKAN - Bupati Tegal Umi Azizah didampingi Kepala DP3AP2KB meresmikan gedung UPTD PPA Foto : Hermas Purwadi/Radar Slawi --

DISWAYJATENG, SLAWI - Dukungan Pemerintah Kabupaten Tegal terhadap keberadaan UPTD Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) sangat besar. Hal tersebut dilontarkan Bupati Tegal Umi Azizah di tengah meresmikan secara langsung berdirihnya UPTD PPA, Senin (7/8). Kegiatan dihadiri Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi Jawa Tengah, kepala perwakilan UNICEF untuk wilayah Jawa dan undangan lainnya. 

Berdasarkan Data Pusat Pelayanan Terpadu PPA Dinas P3AP2KB Kabupaten Tegal, jumlah kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan terus meningkat. Dimana  sepanjang tahun 2021, jumlah kasus kekerasan terhadap anak ada 36 kasus dan kekerasan terhadap perempuan 15 kasus. 

“Jumlah ini meningkat di tahun 2022 dengan 40 kasus kekerasan terhadap anak dan 30 kasus kekerasan terhadap perempuan. Adapun data terbaru sampai dengan bulan Juli kemarin, jumlah kasus kekerasan terhadap anak mencapai 23 kasus dan 10 kasus dewasa," ujar Bupati Tegal Umi Azizah.

Umi memandang, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini seperti fenomena gunung es. Ada angka tersembunyi yang lebih besar, sebab kasus kekerasan yang dialami perempuan ini tidak terungkap dan dilaporkan oleh korbannya karena berbagai sebab. 

"Namun dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual saya berharap akan bisa menambah keberanian para korban untuk melaporkan kasusnya," cetusnya.

Melihat fenomena peningkatan jumlah kasus yang dilaporkan tersebut, menurut Umi bisa diartikan sebagai salah satu keberhasilan advokasi dan sosialisasi kita untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengadukan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

"Terlepas dari meningkatnya jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan tersebut, maka yang terpenting di sini adalah upaya penanganan serius kita. Tidak hanya penyelesaian kasus hukum pidananya, tapi juga pendampingan untuk pemulihan kondisi korban kekerasan dan hak-haknya," ungkapnya.

Terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan  Anank dan  Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Tegal Khofifah menyatakan  meningkatnya kesadaran di masyarakat ini harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas unit pelayanan perempuan dan anak, termasuk kemampuan mengawal kasus kekerasan terhadap perempuan disabilitas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: