Mantab! Polres Tegal Gunakan Lintasan Baru Uji Praktik SIM

 Mantab! Polres Tegal Gunakan Lintasan Baru Uji Praktik SIM

SIDAK LINTASAN - Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK didampingi PJU mengecek lintasan uji SIM sebelum digunakan. Foto : Hermas Purwadi/Radar Slawi --

DISWAYJATENG, SLAWI  - Warga masyarakat yang akan memohon pembuatan Surat Izin Pengemudi (SIM) C, khususnya pada pengendara roda dua  akhirnya bisa gembira. Hal ini selaras dengan ketentuan baru Korlantas Polri sudah memberlakukan lintasan baru uji praktik pembuatan SIM sepeda motor atau SIM C secara serentak di seluruh Indonesia pada hari ini, Senin 7 Agustus 2023.

Sejumlah Polres sudah menerapkan uji praktik pembuatan SIM sepeda motor yang telah mengalami revisi dari sebelumnya, termasuk Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal. Dalam peluncuran uji praktik pembuatan SIM sepeda motor yang telah direvisi ini dimonitor secara langsung oleh Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK  didampingi pejabat utama.

"Terhitung  mulai hari ini, uji praktik pembuatan SIM sepeda motor atau SIM C sudah diterapkan di Polres Tegal sebagaimana petunjuk dari Korlantas Polri," ujar kapolres. 

Pada uji praktik pembuatan SIM sepeda motor ini mengalami beberapa perubahan sebelumnya. Dimana, dulu terkenal dengan angka 8, namun yang baru ini angka 8 tersebut dirubah menjadi 4 item.

"Ada perubahan pada 4 item yakni uji pengereman atau uji melalui Uton, zigzag, Leter S atau ketangkasan dan uji reaksi. 4 hal ini menjadi syarat dalam pelaksanaan uji praktik roda dua dalam penerbitan SIM sepeda motor," cetusnya. 

Jika pemohon SIM gagal pada ujian tersebut, bisa mengulangi kembali sampai bisa.

"Kelayakan seseorang yang mengemudikan kendaraan itu adalah kemahirannya dan dibuktikan dengan uji praktik terlebih dahulu yang dilegalisasi dengan mendapatkan SIM," ungkapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: