Masyarakat Wajib Tahu! Istilah Dalam Pemerintahan Desa, Ini Artinya

 Masyarakat Wajib Tahu! Istilah Dalam Pemerintahan Desa, Ini Artinya

--

DISWAYJATENG – Banyak istilah pemerintahan desa yang harus masyarakat tahu dan paham maksud dan arti dari istilah tersebut. Masyarakat pedesaan sudah sering mendengar istilah-istilah bahasa pemerintahan desa, namun belum tentu paham arti dari kata itu.

Pemerintahan desa memiliki banyak sekali istilah dalam pengelolaan pemerintahan.  

Mengenal Istilah dan Singkatan Dalam Pemeritahan Desa.

1.    DESA

Adalah kesatuan masyarakat  hukum  yang  memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan  mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.    KEWENANGAN DESA

Adalah kewenangan  yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.

3.    PEMERINTAHAN DESA

Adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan  dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4.    PEMERINTAH DESA

Adalah kepala Desa yang dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

5.    BADAN PERMUSYAWARATAN DESA 

Adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

6.    LEMBAGA KEMASYARAKATAN

Adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan  dan merupakan mitra pemerintah dalam memberdayakan masyarakat.

7.    MUSYAWARAH DESA

Selanjutnya disingkat MUSDES, adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

8.    MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

Selanjutnya disingkat MUSRENBANG Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

9.    KESEPAKATAN  MUSYAWARAH DESA 

Adalah  suatu hasil  keputusan  dari Musyawarah  Desa  dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan  dalam Berita.

10. PERATURAN DESA

Selanjutnya disingkat Perdes adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

11. PEMBANGUNAN DESA

Adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

12. PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

13. PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

Adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur  masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya  desa dalam  rangka mencapai tujuan pembangunan desa.

14. RPJM DESA (Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Desa)

Adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun yang memuat arah pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum dan program dan program Satuan Kerja Perangkat (SKPD) atau lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan disertai dengan rencana kerja.

15. RKP DESA (Rencana Kerja Pemerintah Desa)

Adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun sebagai penjabaran dari RPJM Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutakhirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah dan RPJM Desa.

16. DAFTAR  USULAN  RKP  DESA 

Adalah penjabaran RPJM Desa yang  menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah.

17. KEUANGAN DESA

Adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

18. ASET DESA

Adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh  atas  beban Anggaran Pendapatan  dan  Belanja  Desa  atau perolehan hak lainnya yang syah.

19. APB DESA (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa)

Adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.

20. PENDAPATAN ASLI DESA yang selanjutnya disebut PADes

Adalah jenis pendapatan yang berasal dari sumber-sumber yang dimiliki desa atau sumber-sumber yang berada di bawah pengelolaan desa.

21. DANA  DESA

Selanjutnya disingkat DD, adalah  dana  yang bersumber dari anggaran pendapatan  dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

22. ALOKASI DANA DESA selanjutnya disingkat ADD,

Adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

BACA JUGA:Sebaiknya Anda Tahu! Daftar Makanan Khas Unik Papua, Ada Udang Selingkuh Lho

Itulah beberapa istilah dalam Pemerintahan Desa yang perlu anda ketahui. Semoga inforamasi tersebut bermanfaat bagi anda.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: