Inilah 3 Tips Pinjam Supaya Terhindar dari Pinjol Ilegal, Hati-hati Ya
Tips Pinjam biar aman--by.asuransi dicekpremi
DISWAYJATENG.ID – Banyak sekali kejadian yang ada di masyarakat saat ini tentang adanya permasalahan pinjaman online (Pinjol) yaitu
berita yang kita lihat di Televisi mengenai masyarakat yang gantung diri akibat dari jeratan pinjol. Sebegitukah efek dan akibatnya.
Edukasi yang berkaitan tentang keuangan itu harus terus diperkuat di tengah maraknya masyarakat yang telah terjerat pinjaman online ilegal
dalam beberapa tahun belakangan ini.
Edukasinya juga tidak hanya menjadi tanggung jawab dari regulator namun juga oleh para pelaku usaha.
Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) saat ini tercatat telah menutup 155 platform pinjaman online
(pinjol) ilegal serta menghentikan 15 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin sampai 31 Mei 2023.
Hal itu sudah disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK belum lama ini.
PT Kuaikuai Tech Indonesia (Pinjam Yuk) salah satu pemain fintech yang telah gencar dalam melakukan gerakan edukasi kepada masyarakat
melalui postingan-postingan edukatif di kanal media sosial terkait finansial.
BACA JUGA: 3 Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal Supaya Anda Tidak di Rugikan
Inilah 3 Tips Pinjam Supaya Terhindar dari Pinjol Ilegal, Hati-hati Ya
CEO Pinjam Yuk, Tatat Selamat, mengatakan Untuk kewaspadaan terhadap pinjol ilegal harus diperkuat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: by.kontan.co.id