Bentrok Geng Motor di Brebes; Lawan Dikejar Motor Ditendang, 2 Tewas 1 Luka Sabet
Ilustrasi geng motor-Disway -
BREBES, DISWAYJATENG -- Kronologi geng motor yang terlibat bentrok di Jalan Pantura Klampok Brebes terungkap. 2 korban meninggal dunia dan 1 luka terkena sabetan senjata tajam akibat panik dikejar lawannya.
BACA JUGA:Geng Motor di Brebes Perang, 1 Luka Sabet dan 2 Tewas, Rupanya Karena Ini
Pihak Polres Brebes berhasil meringkus 3 pelaku yang mengejar korban bersama rombongannya. 2 pelaku di antaranya ternyata anak di bawah umur. Mereka dirangkap masing-masing rumahnya.
"Alhamdulilah, tiga pelaku sudah kami amankan. Yakni, MAP dan dua lainnya anak masih di bawah umur. Usianya masih di bawah 18 tahun," ungkap Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq saat konfrensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Dewa Krisnaditya, Selasa (25/7).
BACA JUGA:Video Viral! Maling Motor Warga Indramayu Diamuk Massa di Ketanggungan Sampai Begini
Aksi kejar-kejaran antara kelompok geng motor itu, terjadi di jalur Pantura Klampok, Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes, Senin (24/07/23) dinihari.
Akibat perang saat aksi saling kejar, dua anggota geng motor tewas setelah sepeda motornya menabrak pembatad jalan dan masuk ke selokan. Kedua korban yakni Zulfikar, warga Desa Tegalglagah Kecamatan Bulakamba, dan Api, warga Desa Petunjungan Kecamatan Bulakamba.
Menurut dia, terungkapnya kasus itu, berawal dari laporan terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalur Pantura Klampok, Kecamatan Wanasari, Brebes. Insiden ini menimpa pengendara motor yang berboncengam tiga. Dua di antaranya meninggal dan satu orang luka-luka.
BACA JUGA:Bawa Gergaji Es, Tujuh Anggota Geng Motor Ditangkap
"Saat anggota kami memintai keterangan korban luka ini, terungkap jika kejadian ini disebabkan dari aksi kejar-kejaran geng motor. Bahkan, korban luka ini mengalami luka akibat sayatan senjata tajam," terangnya.
Dari keterangan awal itu, lanjut dia, anggotannya melakukan penyelidikan. Di ketahui juga, kedua korban tewas berawal saat aksi kejar-kejaran antara dua sepeda motor berbeda kelompok geng motor. Saat tiba di lokasi, pelaku yang juga berboncengan tiga mengeluarkan senjata tajam dan berhasil melukai korban.
Setelah itu, kendaraan korban ditendang hingga terjatuh dan menghantam pembatas jalan.
"Dua korban tewas karena membentur pembatas jalan, setelah motornya ditendang pelaku," sambungnya.
Akibat perbuatannya itu, kata dia, seorang pelaku yang dewasa dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun pejara. Sedangkan dua pelaku yang masih di bawah umur ditangani dengan UU no 2 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: