Hanya 10 Orang Saja yang Beres, 723 Bakal Caleg di Brebes Belum Memenuhi Syarat

Hanya 10 Orang Saja yang Beres, 723 Bakal Caleg di Brebes Belum Memenuhi Syarat

ilustrasi pemilu 2024-Istimewa-

BREBES, DISWAYJATENG - Dari total 733 bakal caleg dari 17 partai politik yang mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, ternyata hanya 10 berkas calon yang dianggap sudah beres. Sisanya, 723 dinyatakan belum memenuhi syarat.

Data tersebut muncul setelah KPU Brebes menyelesaikan verifikasi administrasi bakal calon legislatif (caleg) untuk Pemilu 2024

Selain itu, didapati juga bakal caleg yang terindikasi ganda.

Berdasarkan hasil verifikasi, tercatat 723 bakal caleg Belum Memenuhi Syarat (BMS). Artinya, hanya 10 bakal caleg saja yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). 

Ketua KPU Kabupaten Brebes Muamar Riza Pahlevi mengungkap jika sebagian dokumen bakal caleg yang diupload di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) tidak sesuai atau tidak benar. Sehingga berpengaruh terhadap kelengkapan persyaratan yang tidak sempurna.

"Beberapa dokumen yang harus dilengkapi dan dibuktikan itu, antara lain KTP, ijasah, surat keterangan dari rumah sakit dan dari PN dan dokumen lainnya," terang Riza di sela penyerahan berita acara hasil verifikasi administrasi kepada partai politik di Kantor KPU Kabupaten Brebes. 

Terhadap adanya kekurangan berkas persyaratan itu, KPU memberi waktu kepada partai politik dan bakal caleg untuk melengkapi dokumen-dokumen yang belum-benar tersebut. 

Menurut Riza, partai politik masih mempunyai kesempatan untuk melengkapi dokumen persyaratan tersebut mulai 26 Juni hingga 9 Juli. 

"Pada kurun waktu itu, partai harus melengkapi. Jka sampai batas akhir tidak dilengkapi, maka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)" tegasnya.

Dijelaskannya, KPU Kabupaten Brebes selalu terbuka dan siap kapan saja untuk menerima konsultasi dari semua partai politik yang ada. 

Selain bakal caleg yang masih BMS, KPU Kabupaten Brebes juga menemukan bakal caleg yang datanya ganda. Baik internal maupun eksternal partai politik. Ada 8 bacaleg yang diketahui ganda. Partai politik harus menegaskan kepada bakal caleg tersebut untuk memilih salah satu saja. 

"Ganda internal itu berada dalam satu partai, tapi terdaftar di dapil yang berbeda, baik di satu daerah maupun daerah lain. Ada juga yang berbeda tingkatan. Dan yang parah ini, yang berbeda partai politik," katanya menambahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: