Buntut Masalah Pembangunan Ponpes di Perum Griya Indah Tegal, Dinas Perkim Undang Pengurus Ponpes

Buntut Masalah Pembangunan Ponpes di Perum Griya Indah Tegal, Dinas Perkim Undang Pengurus Ponpes

Kepala Dinas Perkim mengundang pengurus ponpes berikut pengembang Perum Griya Indah dan elemen lainnya di aula kantor dinas, kemarin.-Hermas Purwadi-jateng.disway.id

SLAWI, DISWAY JATENG - Paska dilayangkannya surat aduan ke Bupati Tegal oleh warga  Perum Griya Indah yang berlokasi di Jalan WR Supratman, Dinas Perkim mengundang pengurus ponpes, pengembang perumahan, Kades Dukuhwringin, Ketua RT, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait  untuk mendengar dan mengklarifikasi keterangan semua pihak.

 

Kepala Dinas Perkim Jaenal  Dasmin  hadir secara langsung di pertemuan, yang dilaksanakan diruang aula dinas tersebut, Kamis 22 Juni 2023.

BACA JUGA:Pengurus Ponpes Lanjutkan Pembangunan, Warga Perum Griya Indah Surati Bupati Tegal

"Kesimpulan yang bisa diambil dari pertemuan ini, diantaranya warga tidak keberatan dengan adanya ponpes. Namun keberatan dengan dibangunnya bangunan penghubung ponpes, untuk pembangunan pondok bisa dilanjutkan setelah pihak pengelola memproses perijinannya terlebih dahulu. Dan pengembang perumahan harus menyerahkan prasarana, sarana, utiliti (PSU) kepada Pemerintah Daerah. Penyerahan PSU tersebut mendasari Perbup nomor 41/ 2021, tentang pedoman penyerahan PSU Perumahan kepada pemda," ujar Dasmin.

 

Sementara itu pihak pengasuh ponpes Habib Agil  juga sempat mempertanyakan terkait keberatan warga, atas bangunan jembatan penghubung yang baru dipermasalahkan warga ketika sudah berbentuk bangunan.

BACA JUGA:Sowan Ponpes Buntet Cirebon; Ganjar Dapat Wejangan Soal Kebangsaan

"Seandainya sebelum proses pengecoran dilakukan ada warga yang merasa keberatan, tentunya pengerjaan akan kami batalkan dan tidak akan kami lanjutkan," cetus  Habib Agil. 

 

Kades Dukuhwringin, Dani Irawan menyatakan, bahwa  sebelumnya  pengurus pondok sudah meminta ijin terkait pembangunan jembatan penghubung dengan timbal balik, apabila suatau saat ada pembangunan yang mengharuskan bangunan penghubung tersebut dirobohkan, pihak Ponpes bersedia melakukan pembongkaran. 

 

Sebelumnya salah satu perwakilan warga Perum Griya Indah, Reza (bukan Prayitno, red)  menyatakan, warga terdorong mengajukan surat aduan ke Bupati Tegal, agar ada langkah riil yang nantinya diambil pemkab untuk menyikapi permasalahan tersebut.

 

"Surat aduan ke Bupati Tegal juga kami tembuskan ke Asisten Pemerintahan,  dan Kesejahteraan, Dinas Perkim, Dinas DPUPR, DPMPTSP, Kantor Kemenag, DLH balai PSDA Pemali Comal, dan Kades Dukuhwringin, " ungkap Reza yang rumahnya tak jauh dari lokasi pendirian ponpes.(*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id