Perseteruan Karyawan dan Perusahaaan Distributor Es Krim Akhirnya Damai, Ijazah Dikembalikan

Perseteruan Karyawan dan Perusahaaan Distributor Es Krim Akhirnya Damai, Ijazah Dikembalikan

Kepala Disnakerin Kota Tegal Heru Setyawan didampingi pihak perusahaan Manager Office Teresia, Staf HR Angga Juniawan, dan Kuasa Hukum Hery Haryadi menyerahkan ijazah karyawan Y Henny Dinda Sukma Ekawati di Kantor PT Dingxin Boga Indonesia, Kota Tegal, k-Meiwan Dani Ristanto-jateng.disway.id

“Jaminannya tidak hanya ijazah, juga bisa BPKB, hal itu merupakan bentuk tanggung jawab terhadap barang inventaris bergerak ataupun diam, ada kesepakatan kedua belah pihak agar sama-sama terarah dan bekerja dengan baik. Jadi hanya jaminan bukan ditahan," ungkapnya. 

 

Menambahkan, Manager Office, Teresia menjelaskan, pengajuan pengunduran diri tidak dipermasalahkan. Hanya saja ada aturannya, seperti sampai ada pengganti dan paling tidak menyelesaikan pekerjaannya lebih dulu. Selain itu, karyawan yang bersangkutan tidak menyerahkan surat resign secara resmi, hanya secara lisan.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Retribusi Pemakaman di Kota Tegal Bakal Digratiskan

"Jadi kenapa ijazah masih ada di kami, karena dia tidak mengundurkan diri secara resmi kepada perusahaan," jelasnya.

 

Sementara itu, Karyawan yang bersangkutan, Y Henny Dinda Sukma Ekawati M, dalam mediasi secara langsung menyerahkan surat resign yang dibuat secara tertulis. Saat itu juga dia langsung menerima ijazahnya. Dia tidak banyak berkomentar dan hanya menyampaikan masalah sudah selesai.

 

"Iya, sudah selesai," singkatnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id