Soal Kebijakan Tenaga Honorer dan P3K, Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Konsultasi ke BKN

Soal Kebijakan Tenaga Honorer dan P3K, Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Konsultasi ke BKN

Pimpinan Komisi I DPRD Kabupaten Tegal dan anggotanya melakukan konsultasi ke BKN RI, baru-baru ini.-Yeri Noveli-jateng.disway.id

SLAWI, DISWAY JATENG -  Komisi I DPRD Kabupaten Tegal melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, baru-baru ini.

 

Mereka konsultasi soal tindak lanjut pendataan tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

 

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, KRT Sugono Adinagoro yang memimpin konsultasi itu mengatakan, permasalahan tenaga honorer di Kabupaten Tegal saat ini sangat pelik. Utamanya soal keadilan dan kesejahteraan. Dimana mereka sudah mengabdi hingga bertahun-tahun di instansi pemerintahan tapi kurang diperhatikan.

 

BACA JUGA:KRT Sugono Gantikan Jabatan Rustoyo Sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal

Menurut Sugono, isu soal penghapusan pegawai Non ASN atau tenaga honorer pada November 2023 membuat resah mereka. Namun, isu itu masih simpang siur.

 

"Kebijakan tentang tenaga Non ASN saya rasa ambigu," kata Sugono, saat ditemui di kantor DPRD Kabupaten Tegal, Selasa (13/6).

 

Disebutkan, kebijakan itu tertuang dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan pasal 99 Nomor 48  tahun 2018 tentang pegawai Non ASN / Non P3K dapat bekerja hingga 28 November 2023.

 

Keresahan para tenaga honorer tidak hanya itu. Menurut Sugono, passing grade juga terlalu tinggi. Sehingga banyak tenaga Non ASN yang tidak lolos menuju P3K. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id