Petualangan Pelaku Curanmor Empat Sepeda Motor Tertangkap di Brebes
Tersangka kasus pencurian sepeda motor diekspos polres brebes kemarin.--
BREBES, DISWAYJATENG.ID - Aksi Bagus Santoso, 26, berakhir dalam jeruji besi setelah empat kali beraksi. Warga Desa Bojongsari, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang tersebut ditangkap polisi, setelah aksinya mencuri sepeda motor Honda Beat pada Senin (22/5) lalu ketahuan. Hingga kini, tersangka spesialis pencurian sepeda motor tersebut masih menjalani pemeriksaan petugas penyidik.
Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda mengungkapkan, oelaku ditangkap karena diduga mencuri sepeda motor milik korban Solib, 62, petani Desa Kebonagung, Kecamatan Jatibarang saat terparkir di tepi jalan saat hendak menyiram bawang di sawah.
"Terungkapnya aksi pencurian sepeda motor, diketahui saksi berinisial RW. Yakni, saat motor korban dibawa orang tak dikenal," ungkap Kasat Reskrim saat konferensi pers, Kamis (25/5).
Berbekal informasi dari saksi, lanjut Dewa, korban langsung melapor ke Mapolsek Jatibarang pada Senin (22/5) sekitar pukul 17.00 WIB. Kemudian, unit Reskrim Polsek Jatibarang dipimpin Kapolsek melakukan pengejaran. Hasilnya, pelaku Bagus Santoso berhasil ditangkap bersama sepeda motor korban berplat nomor G 4256 DU dan sejumlah barang bukti.
"Pengakuan tersangka, sudah beraksi empat kali di Kabupaten Brebes, Tegal Kota dan Kabupaten Tegal. Motor hasil curian, dijual ke Indramayu seharga Rp 800 ribu," terangnya.
I Dewa Gede menuturkan, dalam melancarkan aksinya pelaku mengaku bekerja sendirian. Yakni, berbekal kunci letter T dan mengincar sepeda motor yang terparkir tepi jalan tanpa pengawasan. Kemudian, dalam hitungan waktu kurang dari 10 menit pelaku membobol kunci kontak dan membawa kabur sepeda motor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya, maksimal 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: