Hukum Melaksanakan Kurban adalah? Pendapat Paling Sahih!

Hukum Melaksanakan Kurban adalah? Pendapat Paling Sahih!

Hukum Melaksanakan Kurban adalah--istimewa

DISWAY JATENG- Hukum melaksanakan kurban dalam agama Islam adalah sunnah muakkadah, yang berarti merupakan sunnah yang tegas. Dan sangat anjurkan untuk umat muslim lakukan.

Dalam praktiknya, kurban adalah suatu perbuatan ibadah yang Anda lakukan. Yakni pada tanggal 10 Dzulhijjah (bulan ke-12 dalam kalender Hijriyah) sebagai bagian dari rangkaian ibadah Idul Adha.

Kewajiban untuk melaksanakan kurban memiliki dasar hukum pada beberapa dalil Al-Quran dan hadis, yakni:

Hukum Melaksanakan Kurban adalah?

  1. Ayat dalam Al-Quran, Surah Al-Hajj (22:37): "Dan tidaklah binatang-binatang ternak itu sampai ke tempat (sembelihan) itu, dan tidak (pula) darahnya, tetapi yang sampai kepada Allah hanyalah ketakwaan dari kamu. Demikianlah Dia menundukkan binatang-binatang itu untuk kamu, supaya kamu membesar- besarkan Allah terhadap petunjuk-Nya kepadamu. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang berbuat baik."

  2. Hadis dari Nabi Muhammad SAW, beliau bersabda: "Barangsiapa yang memiliki kemampuan untuk menyembelih hewan kurban dan tidak melaksanakannya, maka janganlah ia mendekati mesjid kami" (HR. Ahmad).

Ketika melaksanakan kurban, ada beberapa aturan yang harus Anda ikuti, antara lain:

  1. Hewan kurban yang boleh adalah unta, sapi, kambing, atau domba yang telah mencapai usia tertentu.

  2. Hewan kurban harus sehat dan tidak memiliki cacat yang signifikan.

  3. Kurban anda lakukan setelah shalat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga akhir hari ke-13 Dzulhijjah.

  4. Daging kurban anda bagi menjadi tiga bagian, yaitu untuk keluarga, serta untuk berikan kepada orang-orang yang membutuhkan, dan untuk diri sendiri.

  5. Kurban dapat anda lakukan secara langsung oleh individu atau keluarga, atau melalui lembaga atau badan amal yang mengorganisir penyembelihan hewan kurban.

Penting untuk dicatat bahwa melaksanakan kurban adalah sunnah muakkadah, bukan wajib. Namun, bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial, melaksanakan kurban dianggap sebagai ibadah yang sangat Anda anjurkan. Serta dapat mendatangkan berkah serta pahala bagi pelakunya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: