Niat Kurban? Ini Dia Hukum dan Syarat Hewan Kurban

Niat Kurban? Ini Dia Hukum dan Syarat Hewan Kurban

Hewan kurban memiliki syarat-syarat tertentu untuk dikurbankan--

DISWAYJATENG – Sudah mencapai batas umur minimal yang syariat tetapkan adalah salah satu syarat hewan kurban. Menjelang Idul Adha, tentunya banyak orang-orang yang mempersiapkan diri untuk ikut berkurban.

Penting bagi anda yang sudah mempunyai niat untuk berkurban mengetahui apa saja syarat dan hokum berkurban itu sendiri.

Istilah kurban berasal dari bahasa Arab Udh-hiyah yang artinya hewan ternak yang anda sembelih pada saat hari raya Idul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Menurut Prof Wahbah Az Zuhaili dalam fiqih islam wa Adillatuhu Juz 4, ibadah kurban menurut syariat pada tahun ketiga hijrah, bersamaan dengan zakat dan sholat hari raya.

Salah satu dalil yang menerangkan persyariatan ini adalah firman Allah surah Ak-Kautsar ayat 2. “maka, laksanakanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!”

Berdasar pendapat jumhur, hewan kurban yang menjadi syariat antara lain unta, sapi, kambing, kerbau dan domba. Selain itu juga hewan tersebut harus telah cukup umur.

Berikut Batas Minimal Umur Hewan Kurban

  1. Unta minimal berumur 5 tahun lebih atau telah masuk tahun ke 6.
  2. Domba berumur 1 tahun lebih atau sudah berganti gigi.
  3. Sapi atau kerbau minimal berumur 2 tahun lebih atau telah masuk tahun ketiga.
  4. Kambing berumur 2 tahun lebih atau masuk tahun ketiga.

Para ulama kalangan syafi’iyah berpendapat bahwa binatang jantan lebih utama dari pada betina, sebab rasanya lebih lezat. Selain itu binatang yang gemuk lebih utama daripada yang kurus dan warna putih lebih baik daripada warna yang lain.

Setidaknya ada empat kondisi hewan yang tidak boleh untuk kurban. Antara lain buta, sakit, pincang dan kurus.

Hukum Berkurban

Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi  menrangkan dalam ringkasan fiqih sunnah Sayyid Sabiq. Hokum berkurban adalah sunnah muakkadah (sangat menjadi anjuran) dan makruh bagi orang yang mampu apabila tidak mengerjakannnya.

Kesunnahan kurban juga sesuai hadits riwayat Imam Ahmad dan Imam al-Hakim. “ Tiga perkara bagiku hukumnya fardhu tapi bagi kalian hukumnya sunnah, yaitu salat witir, menyembelih hewan kurban dan salat Dhuha”.

BACA JUGA:Lumut Pada Lantai Kamar Mandi Bahayakan Diri Anda, Hilangkan dengan Bahan Alami Ini

Hokum kuraban menjadi wajib apabila telah menjadi nadzar sebelumnya. Hal ini sebagaimana msabda Rasulullah SAW. “ Barang siapa bernadzar untuk menaati Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya”(HR Bukhari, Abu Dawud)(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: