Blangko KTP el Kabupaten Tegal Habis, Alat Rekam Masih Minim

Blangko KTP el Kabupaten Tegal Habis,  Alat Rekam Masih Minim

Kabid Yandafduk mendampingi Bupati Tegal dalam sidak layanan belum lama ini -Hermas Purwadi-jateng.disway.id

SLAWI (Disway Jateng) - Kendala percepatan pencetakan KTPel jelang pesta demoktasi masih menghantui Dinas Dukcapil. Untuk saat ini keberadaan blangko KTPel sudah habis, dan pihak Dukcapil segera meluncur ke pusat  untuk mengambil jatah kepingan KTPel tersebut.

 

Kepala Dinas Dukcapil Tri Guntoro, melalui Kabid  Pelayanan Pendaftaran Penduduk ( Yandafduk) , Sodik menyatakan ada keterlambatan  penggelontoran kepingan meterial KTPel dari pusat.

 

"Kami baru saja kontak ke pusat, dan kami mendapatkan jatah 2000 keping. Padahal dari data yang ada yang sudah siap cetak atau PRR hingga saat ini mencapai 7.000 pemohon," ujarnya Senin ( 15/5) kemarin.

 

Disamping materoal KTPel, pihaknya mengaku masih terkendala ketersediaan alat rekam yang hampir  diseluruh rumah paten kecamatan kondisinya sudah aus termakan usia.

 

"Dulu sebelumnya kami sudha mendapatkan bantuan 5 alat rekam yang sudah kami distribusikan di rumah panten Kecamatan Balapulang, Dukuhturi, Pangkah, Kedungbanteng dan satu lagi di kantor  pusat.  Saat ini kondisi alat rekam di rumah patent lainnya juga sering mengalami kerusakan dan harus  diperbaiki seperti di  rumah panten Kecamatan Lebaksiu, Bojong, Dukuhwaru, Kramat, dan Slawi," cetusnya.

 

Diharapkan ada respon cepat dari pemerintah daerah, agar warga Kabupaten Tegal  pemilik NIK dan sudah waktunya mendapatkan KTPel bisa terekam secara keseluruhan. Tidak berhenti di dua masalah tersebut.  Kendala lain yang kini dialami Dinas Dukcapil  terkait keputusan pusat yang mengharusnya layanan On line, mengingat saat ini data kependudukan terpusat di Kemntrian. 

 

"Untuk layanan On line terpusat tersebut harus didukung dengan adanya filter untuk keamanan data. Harga filter pengaman data itu berkisar Rp 35 juta hingga Rp 40 juta. kami diberi waktu untuk pengadaan filter tersebut sejak Oktober 2022 lalu dan hingga kini belum bisa diwujudkan. kami terpaksa masih menggunakan media WA untuk  melayani layanan on line kepada  pemohon," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id