Sopir Berikut Kenek Ditetapkan Tersangka, Insiden Maut Bus Wisata Terperosok Sungai OW Guci
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK bersama saksi ahli menunjukkan barang bukti insiden bus pariwisata maut, kemarin.-Hermas Purwadi-jateng.disway.id
Lebih rinci Perwira asal Dukuh Krajan Surabaya ini menyatakan kedua tersangka dan kenek disangkakan dengan pasal 359 KUH, dimana barang siapa karena kesalahan dan kealpaan menyebbabkan orang mati diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan palimng lama 1 tahun.
"Keduanya berinisial RM ( 56) warga Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang sebagai sopir, dan AY ( 44) warga Kecamatan Cikpayung Jakarta Timur," terangnya.
Dari insiden maut tersebut, tercatat 2 penumpang meninggal dunia usai menjalani perawatan medis, 7 luka ringan tidak dirawat, 26 luka - luka dirawat, 2 luka berat dirawat di ICU. Dimana saat ini semua korban telah membaik dan dirujuk di RS wilayah Kota Tangerang. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jateng.disway.id