Ketua DPRD : Alhamdulillah, Pecah Telor, Raperda RTRW 2023 - 2043 di Sahkan
Ketua DPRD Kabupaten Tegal Moch Faiq bersama Bupati Tegal Umi Azizah dan didampingi Wakil Ketua DPRD Agus Solichin menunjukkan Perda RTRW setelah ditandatangani, Rabu (10/5).-Yeri Noveli-jateng.disway.id
Sejumlah kurang lebih 250 pelaku usaha juga sudah dilibatkan untuk diakomodir kebutuhannya.
Didi menyatakan, jika terdapat lahan yang dalam sertifikat telah berstatus 'tanah non pertanian' dan/atau lahan yang telah memiliki pertimbangan teknis pertanahan, namun dalam rencana pola ruang direncanakan sebagai lahan pertanian, maka lahan tersebut dapat diberikan pertimbangan perizinan.
"Semua tahapan pembentukan Perda ini sudah dilalui dengan baik dan benar," ucapnya.
Ketua DPRD Kabupaten Tegal Moch. Faiq mengaku bersyukur Perda RTRW disahkan. Menurutnya, Perda itu sudah lama ditunggu oleh masyarakat Kabupaten Tegal.
Dimana Perda tersebut merupakan Perda induk yang menjadi acuan bagi masyarakat, utamanya para pelaku investasi di Kabupaten Tegal.
"Alhamdulillah pada hari ini, Perda RTRW berhasil disetujui bersama dan ditetapkan. Selain RTRW, hari ini juga disahkan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," kata Faiq usai memimpin Rapat Paripurna.
Dia mengemukakan, Ranperda RTRW pertama diajukan sejak 2018. Dan sebenarnya sudah pernah disepakati bersama oleh DPRD dan Bupati pada 2019. Lalu diajukan kepada Pemerintah Provinsi dan Pusat.
Kala itu memang mengalami kendala. Yakni, adanya penyesuaian dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja 2020 yang kemudian diturunkan ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2021 tentang penataan ruang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jateng.disway.id