Tempat Parkir OW Guci Krodit, DPRD Desak Pemkab Tegal Segera Lakukan Penataan
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal A. Jafar menyampaikan sambutan saat acara di Ruang Rapat Bupati Tegal, belum lama ini.-Yeri Noveli-jateng.disway.id
Menurut dia, lokasi parkir bus yang telah disediakan yakni di Pasar Guci dan lapangan di bawah obyek wisata air panas Guci, harusnya dijadikan parkir utama untuk kendaraan bus besar.
Sopir bus dan pengunjung juga dilarang memaksakan diri untuk dekat dengan wisata, jika medan dan tempat parkir kurang memadai.
“Sebaiknya jalan kaki saja ketika hendak menuju ke wisata, daripada bus didekatkan, tapi tidak aman,” ujar politisi PKB itu.
Melihat peristiwa bus yang masuk jurang, Jafar berharap setiap lokasi parkir dilengkapi dengan pembatas jurang. Pembatas itu juga untuk mengamankan pengunjung agar tidak masuk jurang.
Kelengkapan itu tidak hanya kewajiban Pemkab Tegal, tapi juga pengelola wisata yang juga menarik retribusi parkir. Diharapkan pula, pengelola parkir diberi pembinaan untuk mengatasi kemungkinan kecelakaan dan kebakaran kendaraan.
“Bagi sopir dan pengunjung harus cek kendaraan saat sebelum berangkat ke wisata, terutama ke Guci karena medannya ekstrim naik turun dan berkelok,” pesannya.
Lebih lanjut dikatakan, Pemkab Tegal melalui Dinas Perhubungan diminta untuk membuat rambu-rambu lalu lintas di lokasi yang dilarang untuk parkir kendaraan.
Pengelola Guci juga diminta membuat larangan kendaraan dengan tonase besar masuk ke wisata-wisata yang medannya berbahaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jateng.disway.id