Polres Tegal Ringkus Pemilik Sabu dan Tembakau Gorila
BARANG BUKTI - Kasat Narkoba Polres Tegal menunjukkan barang bukti narkoba. Foto : Hermas Purwadi/Radar Slawi --
SLAWI (DiswayJateng) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora berhasil mengamankan lima orang pria yang diduga melakukan tindak pidana narkoba. Hal tersebut disampaikan oleh Kasatresnarkoba Polres Tegal AKP Bambang Waluyo SH MH usai mengikuti Zoom Meeting Operasi Bersinar Bersama Kapolres Tegal dan para pejabat utama di Aula SSB Mapolres Tegal.
Kelima tersangka tersebut, empat diantaranya pemilik sabu dan satu tersangka pemilik tembakau gorila. Keempat tersangka sabu masing-masing BG, 30, warga Lebaksiu, MS, 42, warga Pemalang, KR, 24, warga Lebaksiu, FR, 32, dan NV keduanya warga Tonjong, Brebes. Sedangkan tersangka pemilik tembakau gorila adalah KR, 25, warga Lebaksiu.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK melalu Kasat Narkoba AKP Bambang Waluyo SH MH membeberkan bahwa penangkapan kelima tersangka tersebut adalah dalam Operasi Bersinar Candi Tahun 2023. Operasi dilaksanakan sebelum Operasi Ketupat Candi 2023.
"Operasi ini adalah kegiatan menjelang bulan Ramadan dan digelar di seluruh wilayah Polda Jateng. Pelaksanaan operasi selama 20 hari sejak 9 hingga 28 Maret 2023 lalu, " ujarnya, Rabu (5/4)/2023).
Dijelaskan, terkait kegiatan Operasi Bersinar Candi 2023, Polres Tegal berhasil ungkap kasus kepemilikan sabu dari lokasi berbeda. Penangkapan ada yang dilakukan di pom bensin Timbangreja, swalayan, dan pom bensin wilayah Kajen.
"Dari penangkapan kami amankan lima paket sabu dengan berat beragam. Berikut tembakau gorila," cetusnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: