Pemuda Residivis Curanmor Diringkus Polisi

Pemuda Residivis Curanmor Diringkus Polisi

Ermi Pani Adam, 22, pemuda residivis curanmor di Kecamatan Tonjong diringkus polisi. --

BREBES, DISWAYJATENG.ID - Meskipun pernah mendekam di balik jeruji besi atas kasus pencurian sepeda motor, namun tidak membuat Ermi Pani Adam, 22, warga Desa Kaliurang, Kecamatan Tonjong, BREBES kapok. Pemuda tersebut kembali berulah lagi dengan melakoni kejahatan serupa yaitu mencuri motor milik Elvin Kristian yang saat itu sedang di service di salah satu bengkel di Kecamatan Tonjong.

"Pelaku diringkus saat berada dirumahnya di Desa Kalijurang, Kecamatan Tonjong pada Rabu (15/03/2023) berikut barang bukti hasil kejahatan yang sudah dalam keadaan pretelan dan barang bukti sarana, selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polsek Tonjong untuk dimintai keterangan, kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, dan BB maka terduga pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penangkapan," kata Kapolsek Tonjong Iptu Teguh Adi Winarko, kemarin (17/4).

Kapolsek menerangkan, pelaku terkahir melakoni aksi kejahatannya di Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes. Hasil interogasi, pelaku pernah beraksi di wilayah hukum Polres Brebes dan pernah masuk dalam jeruji besi. Menurut Iptu Teguh, peristiwa berawal pada 13 Maret 2023 saat itu pemilik bengkel Muhtarrudin bangun tidur pada pagi hari. Kemudian istri pemilik bengkel memberitahu kepada bahwa salah satu motor milik customernya yang saat itu sedang diperbaiki dan sebelumnya terparkir didepan bengkel hilang.

"Peristiwa tersebut kemudian dilapokan ke Polsek Tonjong untuk diproses lebih lanjut," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Undang undang Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Kini tersangka sudah ditahan di rumah tahan Polres Brebes untuk bertanggung jawab atas perbuatannya," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: