Gencarkan Sosialisasi, Gugah Kesadaran Awak Angkutan

Gencarkan Sosialisasi, Gugah Kesadaran Awak Angkutan

Plt Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub turut terjun ke lapangan memasanfg spanduk sosialisasi terkait regulasi pembekuan penomeran kendaraan angkutan, kemarin.-Hermas Purwadi-jateng.disway.id

"Dan mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 19/ tahun 2021 pasal 33, polisi nantinya akan membekukan penomeran kendaraan bermotor, bagi mereka yang selama 2 kali berturut-turut - ikut tidak melakukan uji berkala," tegasnya.

 

Menurutnya, dari data yang ada kendaraan angkutan yang belum melakukan kewajiban uji berkala hingga saat ini dihiasi angkutan barang. Hal ini dipicu kendaraan tersebut belum melakukan pencabutan berkas atau mutasi tanpa cabut berkas dan adanya aturan ODOL.

 

"Pemberlakukan kebijakan ini akan dilakukan paska lebaran nanti, dan kami akan menggelar razia dengan melibatkan PPNS dari BPTDX wilayah Jawa Tengah dan DIY," ungkapnya (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id