Gencarkan Sosialisasi, Gugah Kesadaran Awak Angkutan

Gencarkan Sosialisasi, Gugah Kesadaran Awak Angkutan

Plt Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub turut terjun ke lapangan memasanfg spanduk sosialisasi terkait regulasi pembekuan penomeran kendaraan angkutan, kemarin.-Hermas Purwadi-jateng.disway.id

SLAWI (Disway Jateng) - Upaya mengencarkan sosialisasi untuk menggugah kesadaran masyarakat awam agar segera melaksanakan uji berkala kini secara masif dilakukan Dinas Perhubungan ( Dishub) Kabupaten Tegal.

 

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan nomor 19/ tahun 2021 tentang perijinan berkala kendaraan bermotor, khususnya dipasal 32 menyatakan bahwa bagi kendaraan yang tidak melakukan uji berkala selama dua kali akan dihapus dari wajib uji berkala. Dan selanjutnya polisi akan membekukan penomeran kendaraan tersebut. 

 

Kepala Dinas Perhubungan Muhammad Budi Eko Setyawan melalui Plt Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor, Singgih Wibowo menyatakan spanduk dilakukan hampir disemua tempat- tempat trategis yang ada di wilayah Kabupaten Tegal.

 

“Sesuai rencana awal, sosialisasi mulai kami gencarkan jelang ramadan, dengan harapan paska lebaran baru akan kami lakukan penindakan tegas,” ujarnya Jumat 17 Maret 2023.

 

Dia memastikan penghapusan wajib uji berkala tersebut didahului dengan ketentuan kronologis 1 hingga 3 kali dengan tembusan Polres terdekat, Dirjen Perhubungan, dan Kepala Dinas Perhubungan. 

 

"Pijakan dasar hukum penghapusan wajib uji berkala tersebut diatur juga UURI nomor 22/ tahun 2009 tentang lalu angkutan lintas jalan, Peraturan Pemerintah nomor 55 / tahun 2012 tentang kendaraan bermotor, berikut Perda nomor 12/ tahun 2021," cetusnya.

 

Dia menyatakan untuk semua kendaraan yang beroperasi di jalan wajib diuji baik angkutan jalan, tronton, tleler, gandengan, tempel, truk, pick up, dan angkutan penumpang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id