Calon Jemaah Haji di Kabupaten Tegal Mayoritas Lansia

Calon Jemaah Haji di Kabupaten Tegal Mayoritas Lansia

SAMBUTAN - Bupati Tegal Umi Azizah memberikan sambutan. Foto : Yeri Noveli/Radar Slawi --

Meski tidak ada batasan usia, keberangkatan jamaah haji tersebut harus memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan seperti lulus pemeriksaan kesehatan, selain melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH).

 

Adapun kebijakan BPIH tahun 2023 yang harus dibayarkan setiap jemaah Indonesia adalah Rp49,8 juta atau naik Rp10 juta dibandingkan tahun 2022.

 

Umi juga menjelaskan jika ibadah haji ini bukan sekedar ibadah spiritual, tapi juga ibadah fisik berjalan kaki.

 

Diperlukan dukungan fisik dan mental yang kuat karena di sana ada ritual tawaf dan sa’i secara bersamaan dengan jutaan jemaah haji lainnya dari seluruh dunia.

 

Belum lagi jika kebetulan jarak tempuh antara penginapan dengan tempat ibadah ataupun tempat suci lainnya tidak saling berdekatan.

 

“Sebagai calon tamu Allah, luruskan niat untuk beribadah, bukan berwisata. Maka di manasik ini bapak, ibu mulai belajar mengikuti petunjuk dan aturan yang ada sehingga rangkaian ibadah yang harus dijalani bisa ditunaikan sampai selesai. Prinsip ibadah itu jangan ada keterpaksaaan, biasakan melakukan hal-hal yang positif, buang jauh-jauh ego pribadi dan bertawakalah hanya kepada Allah SWT,” kata Umi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: