Kapolres Tegal Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lalu Lintas

Kapolres Tegal Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lalu Lintas

--

TEGAL (Disway Jatemg) - Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H, S.I.K memimpin apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Lalulintas Candi 2023 di lapangan Halaman Mapolres Tegal.

 

Operasi Keselamatan candi tersebut akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 7 - 20 Februari 2023. Dalam gelar operasi ini Polres Tegal melibatkan sekitar 500 personil gabungan, terdiri dari anggota TNI, Polri, Dishub, BPBD dan Satpol PP.

 

"Penekanan Operasi Keselamatan Lalulintas Candi 2023 ini bersifat preemtif dan preventif secara humanis serta penegakan hukum dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalulintas", jelas AKBP Mochammad Sajarod.

 

Dalam operasi itu juga akan dilaksanakan tindakan represif terhadap pelanggaran - pelanggaran yang menimbulkan fatalitas kecelakaan terutama pelanggaran lalu lintas dengan tetap mengutamakan tindakan tilang elektronik dalam rangka peningkatan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas. 

 

"Perlu diingat untuk Operasi Keselamatan Lalulintas 2023 ini adalah kegiatan untuk persiapan kita menyambut operasi ketupat nanti, dalam rangka Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, " Lanjut Kapolres Tegal

 

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tegal, AKP Erwin Chan Siregar S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, ada delapan target Operasi Keselamatan Lalulintas Candi 2023 tersebut, di antaranya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengendara yang melebihi batas kecepatan, pengendara sepeda motor yang masih di bawah umur, pengendara R4 atau lebih yang tidak menggunakan sabuk pengaman, mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol, menggunakam hp saat mengemudikan kendaraan, pengendara yang melawan arus, kendaraan over load.

 

“Dalam operasi itu akan lebih mengedepankan imbauan dan teguran serta menyampaikan delapan kategori penyebab pelanggaran yang berpotensi laka lantas, seperti ugal - ugalan, menerobos lampu merah, melawan arus sampai dengan over load” Pungkas Kasat Lantas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar tegal