Paramitha Widya Kusuma Kecam Kasus Perkosaan Remaja oleh Enam Pemuda di Brebes, Berujung Damai

Paramitha Widya Kusuma Kecam Kasus Perkosaan Remaja oleh Enam Pemuda  di Brebes, Berujung Damai

Paramitha Widya Kusuma-Istimewa-

BREBES, DISWAYJATENG.ID- Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Paramitha Widya Kusuma mengecam keras aksi perkosaan remaja oleh enam pelaku di Brebes. Apalagi jika kasus tersebut berujung perdamaian. 

Paramitha menyayangkan peristiwa tersebut terjadi di tanah kelahirannya, yakni di Kabupaten Brebes. Kejadian tersebut sangat mengusik dirinya yang selama ini memperjuangkan kaum perempuan. 

Terlebih perdamaian tersebut seolah-seolah dilakukan oleh pihak keluarga dengan para pelaku, tanpa memperdulikan kondisi psikologis korban yang masih sangat muda. 

"Kenapa kejadian seperti ini bisa berakhir damai? Damai untuk siapa? Apa bisa si korban seumur hidup berdamai dengan perasaannya bahwa ia pernah diperkosa oleh enam laki-laki?" kata Parmitha, Rabu 17 Januari 2023.

Diketahui sebelumnya, seorang remaja berusia 15 tahun remaja di Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes menjadi korban perkosaan oleh enam pemuda. Sebelum diperkosa bergilir, korban dicekoki miras oplosan.

Hasil penelusuran Satgas PPA Brebes, peristiwa itu terjadi sekitar akhir Desember 2022 lalu. Saat itu, pada malam hari korban dijemput dua orang pelaku menggunakan sepda motor. Korban dijemput di rumahnya, di Kecamatan Tanjung.

Menurut Paramitha, pilihan damai sangatlah tidak adil bagi korban kasus pemerkosaan. Para pejuang kemanusiaan yang peduli terhadap korban kekerasan perempuan dan anak, juga sangat menyesali karena kasus ini tidak diproses hukum.

"Ketua DPR RI, Ibu Puan Maharani juga telah memprioritaskan pengesahan UU TPKS untuk menyelesaikan kasus kasus seperti ini, agar korban bisa terlindungi ketika melapor."

"Saya menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan UU TPKS. Mari kawal kasus ini, tidak ada kata damai untuk pemerkosa. Harus diproses hukum," katanya.

Sementara itu, Ketua Satgas PPA Brebes, Kuntoro, mengutuk keras aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh enam orang pelaku kepada anak di bawah umur yang terjadi Kecamatan Tanjung.

Aksi pemerkosaan tersebut tergolong sadis, lantaran korban dicekoki miras oplosan dan digilir oleh enam pelaku. 

"Untuk itu kami minta hukum harus ditegakkan. Jangan karena keluarga korban sudah damai, proses hukum terhenti. Yang diperbuat oleh para pelaku pastinya akan berdampak besar bagi korban sampai kapanpun," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: