Rekam Video Perempuan Mandi, AM Dibekuk Polisi

Rekam Video Perempuan Mandi, AM Dibekuk Polisi

Pelaku perekam video perempuan mandi berinisial AM, 25 menjalani pemeriksaan di Unit Tipidter Satreskrim Polres Brebes kemarin.--

BREBES, DISWAYJATENG.ID - Aksi ngawur pria berinisial AM, 25 sangat tidak patut ditiru. Sebab, warga Desa Winduaji Kecamatan Paguyangan itu sengaja merekam video perempuan yang sedang mandi. Akibatnya, AM dilaporkan ke polisi setelah aksi mesumnya itu terpergok pada Sabtu, (31/12) lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Tegal, aksi mesum AM merekam video terjadi di sebuah rumah kos. Tepatnya, di wilayah Kecamatan Paguyangan pada pukul 06.00 WIB.

Aksi mesum AM, akhirnya terpergok warga yang kemudian diamankan ke Mapolsek Paguyungan. Setelah dinyatakan memenuhi unsur pidana, AM diserahkan ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Brebes untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Brebes melalui KBO Satreskrim, Iptu Puji Haryati saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Bahkan, AM telah ditahan setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik.

"Pelaku saat diinterogasi polisi, mengaku telah mengintip dan merekam video dengan menggunakan smartphone," ungkapnya, Senin (2/1) siang.

Tindakan mesum merekam video, lanjut Puji, diduga tidak hanya dilakukan pada anak kos. Namun, disinyalir ada beberapa wanita lainnya yang diintip saat mandi.

Hal itu, dibuktikan dengan sejumlah video yang tersimpan di handphone milik pelaku. Aksi mesum tersebut, sudah membuat resah masyarakat. Sebab, tersangka diduga sudah merekam video orang mandi di sejumlah tempat berbeda. 

"Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan pihak penyidik. Diduga, korban juga lebih dari satu," jelasnya.

Iptu Puji Haryati menuturkan, selain menjalani pemeriksaan lebih lanjut sejumlah barang bukti ikut diamankan dari pelaku. Diantaranya, satu unit smartphone android berisi sejumlah video hasil rekaman.

Akibat ulahnya, pelaku diancam dengan pasal 35 Jo pasal 9 dan/atau pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahu 2008 tentang Pornografi. Hukumannya, paling singkat 6 bulan penjara dan paling lama 12 tahun dengan denda Rp 250 juta hingga Rp 6 Miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: