Catat! Ada 231 Kasus Pernikahan Dini di Tegal, Akibat Hamil

Catat! Ada 231 Kasus Pernikahan Dini di Tegal,  Akibat Hamil

Humas PA Kab. Tegal beri keterangan-Hermas Purwadi-jateng.disway.id

PA Slawi mengabulkan permintaan dispensasi nikah demi kemaslahatan warga. Hal ini lantaran kondisi anak wanita sudah terlanjur hamil dan calon suaminya mau tak mau harus bertanggungjawab.

 

" Kami mengabulkan dispensasi nikah, demi kemaslahatan daripada status hubungan mereka tidak jelas. Status anak dalam kandungannya juga tidak jelas nantinya,"terangnya. 

 

Menurutnya, langkah dispensasi nikah berdasarkan pada UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.Dalam UU itu, dibahas perihal batas minimal wanita diperbolehkan menikah adalah pada usia 16 tahun, sedangkan laki laki pada usia 19 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id