Sah! KPU Tetapkan Ada 17 Parpol Peserta Pemilu Serentak 2024, Ini Daftarnya

Sah! KPU Tetapkan Ada 17 Parpol Peserta Pemilu Serentak 2024, Ini Daftarnya

Rapat Pleno Terbuka Rakapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024--

JAKARTA, DISWAYJATENG.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 17 partai politik akan menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

Keputusan peserta Pemilu 2024 hanya diikuti 17 parpol itu resmi diumumkan KPU RI melalui Rapat Pleno Terbuka Rakapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, dalam penyampaiannya mengumumkan hanya ada 17 parpol yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dalam tahapan verifikasi.

Hasyim menjelaskan, Keputusan KPU terkait dengan penetapan parpol peserta Pemilu Serentak 2024 untuk pemilihan Anggota DPR dan DPRD tercatat sebagai Keputusan KPU 518/2022.

"Memutuskan, menetapakan, keputusan KPU tetang Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemlu Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2024. Satu, menetapakan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu," ujar Hasyim.

Lebih lanjut, Hasyim menyebutkan satu persatu terkiat 17 parpol yang dinyatakan lolos tahap verifikasi dan resmi menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

Dari ke-17 parpol yang disebutkan Hasyim. Partai Ummat tidak masuk ke dalam daftar itu. Sehingga, Partai Ummat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di 2 provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara, tidak menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

Daftar 17 parpol peserta Pemilu Serentak 2024 

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

4. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

5. Partai Bulan Bintang (PBB)

6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rmol