Kenapa Perlu Perppu UU Pemilu? KPU Sampaikan Alasannya, Ada Perubahan Penting
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari-rmol-
JAKARTA, DISWAYJATENG - UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) perlu dievaluasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berharap pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai landasan penyelenggaraan Pemilu 2014 mendatang.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan perlunya Perppu atas UU No 17 tahun 2017. Pasalnya sejumlah tahapan Pemilu 2024 yang ketentuannya diubah.
"KPU berharap Perppu diterbitkan sebelum 14 Desember 2022," kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/12).
Hasyim menjelaskan sejumlah tahapan Pemilu 2024 yang akan dimulai dalam waktu dekat dan pelaksanaannya ditentukan oleh Perppu Pemilu.
"Pertama, pada 14 Desember KPU RI akan menetapkan, mengundi nomor urut, dan mengumumkan partai peserta Pemilu 2024," lanjutnya.
Dalam rancangan Perppu Pemilu diketahui ketentuan nomor urut partai diubah.
Perubahan itu ialah dari sebelumnya pengundian nomor urut untuk semua partai, diganti menjadi pengundian nomor urut hanya untuk partai baru.
Adapun partai lama menggunakan nomor urut dalam pemilu sebelumnya.
Hasyim juga menyampaikan jika pada tanggal yang sama, pemerintah juga akan menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada KPU RI.
Sesuai tahapan, pada 16 Desember KPU akan memulai Tahapan Penyerahan Dukungan Bakal Calon anggota DPD.
Tahapan tersebut juga sangat dipengaruhi oleh Perppu Pemilu, sebab Perppu tersebut bakal mengatur pelaksanaan pemilu di empat daerah otonomi baru (DOB) Papua.
Jika Perppu disahkan setelah 16 Desember, tentu empat provinsi baru di Papua itu tidak bisa mengikuti tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal.
Tak hanya itu, pada Desember 2022, KPU juga akan membentuk tim seleksi (Timsel) untuk perekrutan komisioner KPU provinsi dan memeluai proses seleksi pada Januari 2023.
"Sehubungan dengan hal tersebut, perlu perhatian bersama betapa pentingnya Perppu sebagai perubahan beberapa ketentuan dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, untuk menjamin kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024 terutama di DOB Provinsi," pungkas Hasyim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn