Insiden Tawur Antar Pelajar di Tegal, Dua Pelajar Ditetapkan Tersangka

Insiden Tawur Antar Pelajar di Tegal,  Dua Pelajar Ditetapkan Tersangka

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat SIK memperlihatkan senjata tajam dan tersangka yang terlibat aksi tawuran memakan korban, kemarin.-Hermas Purwadi-jateng.disway.id

SLAWI (Disway Jateng) - Upaya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan tim penyidik Sat Reskrim Polres Tegal, terkait insiden meninggalnya salah satu pelajar di depan  SMPN 3 Adiwerna membuahkan hasil. Paska kejadian yang sempat terjadi pada Minggu dini hari ( 20/11) tersebut, penyidik sempat mengamankan sedikitnya 15 pelajar yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut. Dan dari hasil penyidikan, akhirnya ditetapkan 2 tersangka yang menjadi penyebab korban meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka serius.

 

Kapolres Tegal  AKBP Arie Prasetya Syafaat SIK didampingi Kasat Reskim AKP Vonny Farizky SIK MH  menyatakan,  insiden berdarah ini dipicu saling ledek antar kelompok, yang sebelumnya juga sempat bertemu dan melakukan aksi tawuiran. awalnya kelompok Akamsi menyerang kelompok 12 famili. Dan kelompok Akamsi yang merupakan gabuingan pelajar Kota Tegal dan Kabupaten Tegal tersebut mengirim pesan (DM)  di instagram  ke akun milik  12 famili yang berisi tantangan untuk turun jalur atau tawuran," ujarnya Selasa ( 29/11) kemarin.

 

Tantangan tersebut diterima 12 famili untuk bertemu di  Jalan Raya II gardu induk Kebasen sekitar pukul 02.00 WIB. Namun karena situasi jalan ramai, kelompok Akamsi bergerak ke arah selatan dan diikuti kelompok 12 famili hingga terjadi tawuran di depan SMPN 3 Adiwerna. 

 

"Dari hasil penyidikan secara maraton terhadap 15 pelajar yang terlibat, akhirnya kami tetapkan 2 tersangka masing-masing  MD (17)  warga  Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal, dan AS (19)  warga  Kelurahan Randugunting Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal," cetusnya.

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku masing-masing 3 buah celurit dan 1 buah samurai.

 

Akibat insiden tawuran tersebut, membuat nyawa M  Adiansyah ( 15)  warga Desa Sindang Kecamatan Dukuhturi melayang dilokasi kejadian. Sementara 2 rekannya sesama satu sekolah masing-masing  M Tema Musadat ( 15) warga Desa Kedungskukun Kecamatan Adiwerna dan M Jeferi Pangestu (14) warga Desa Bersole Kecamatan Adiwerna sempat dirawat intensif di RSI Singkil Adiwerna.

 

"Tersangka kami jerat dengan pasal  2 ayat 1 UU RI nomor 12 tahun 1951 tentang tanpa hal membawa  menguasai atau menggunakan senjata tajam tanpa ijin dari yang berwenang.  Kami juga meminta orang tua lebih bisa mewaspadahi kegiatan putranya, khususnya dijelang malam dan dini hari. Hal ini dilakukan, untuk menghindari terulangnya kejadian serupa," pungkasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id