Baru 2 Bulan Keluar Penjara, Dua Pelaku Curanmor Keciduk Lagi

Baru 2 Bulan Keluar Penjara, Dua Pelaku Curanmor Keciduk Lagi

Ilustrasi ditangkap-pixabay-

 

BREBES, (DiswayJateng.id)- Baru dua bulan keluar penjara bukannya insaf, Citro Cahrudin, 25, warga Desa Petunjungan, Kecamatan Bulakamba dan Eko Widodo, 36, warga Desa Sitanggal, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes malah mengulang kesalahan yang sama. AKibatnya, mereka yang harus berurusan kembali dengan polisi setelah ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Bulakamba.

Dua residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu ditangkap polisi setelah melancarkan aksi serupa di wilayah hukum Bulakamba dan sekitarnya. Dia ditangkap setelah petugas berpura-pura bertransaksi untuk membeli sepeda motor hasil curiannya.

Kapolsek Bulakamba Iptu Ibnu Setyadi melalui Kanit Reskrim Aiptu Kusnanto saat dihubungi media membenarkanbahwa jajarannya telah menangkap 2 pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Brebes. Keduanya diketahui sebagai pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Brebes.

Polisi yang mendapatkan laporan salah satu korbannya, yakni Sopridah warga, 42, warga Desa Dukuhwringin Kecamatan Wanasari. Korban kehilangan sepeda motornya, Supra X 125 warna merah hitam, dengan nomor polisi G 4531 EJ. Sepeda motor korban hilang saat diparkirkan di komplek pasar Banjaratma Kecamatan Bulakamba pada Senin (17/10) lalu. "Kami yang mendapatkan laporan warga langsung melakukan penyelidikan untuk untuk ungkap kasus curanmor di wilayah kami," kata Aiptu Kusnanto, Senin (24/10).

Kasus pencurian sepeda motor berhasil diungkap setelah adanya warga yang hendak transaksi penjualan sepeda motor bodong. Petugas yang berpura-pura akan membeli sepeda motor dengan cara Cash On Delivery (COD) yang transaksinya dilakukan dengan cara bertemu di Desa Pebatan Kecamatan Wanasari, Kamis (20/10) pekan lalu. "Saat transaksi dengan petugas yang menyamar jadi pembeli, langsung kami tangkap kedua tersangka yang akan menjual sepeda motor Supra X milik korban Sopridah," ungkapnya.

Hasil pengembangan yang dilakukan petugas, kedua pelaku curanmor tersebut, ternyata sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Bulakamba, Wanasari, Ketanggungan, Larangan dan Kecamatan Jatibarang. "Kedua pelaku ternyata seorang residivis yang baru keluar penjara 2 bulan lalu, dengan kasus yang sama yakni curanmor," jelas Kanit Reskrim Polsek Bulakamba.

Barang bukti sementara yang diamankan dari kedua pelaku yakni satu unit sepeda motor Supra X, Honda Beat, dan Honda Supra Fit, serta lima kunci leter T. "Hingga saat ini, kami bersama dengan Polsek lainnya, termasuk dengan pihak Satreskrim Polres Brebes masih melakukan pengembangan, untuk mencari barang bukti sepeda motor lainnya hasil curian kedua tersangka," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: