Jaksa Agung Sebut Kasus Ferdy Sambo Perkara Biasa, 2 Perkara Akan Digabung

Jaksa Agung Sebut Kasus Ferdy Sambo Perkara Biasa, 2 Perkara Akan Digabung

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebut kasus Ferdy Sambo itu perkara biasa, tidak ada yang istimewa--

“Syarat formil sudah terpenuhi, kami menyatakan berkas perkara lima tersangka lengkap atau P21,“ kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Rabu 28 September 2022.

Sementra Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sejak awal timsus berkomitmen mengusut tuntas kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Selain itu, Irjen Dedi juga tak menampik P21 berkas perkara Ferdy Sambo.

Hal itu tidak terlepas dengan komitmen Kejaksan Agung untuk segera menyidang tersangka Ferdy Sambo.

“Ini bukti komitmen dari Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan (Brigadir Joshua),” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pojoksatu