Pencuri Ditangkap, Pemilik Mobil Berterimakasih ke Polisi

Pencuri Ditangkap, Pemilik Mobil Berterimakasih ke Polisi

KEMBALIKAN - Polisi mengembalikan mobil kepada pemiliknya. Foto: M Ridwan/Radar Pemalang --

 
PEKALONGAN (DiswayJateng) - Betapa senangnya pemilik Daihatsu Xenia bernopol G-9257-FM. Pasalnya setelah hampir 3 bulan lamanya kendaraan roda empat itu hilang, kini sudah ditemukan, bahkan pemilik mobil diundang langsung untuk menerima penyerahan secara simbolis kunci kontak mobil tersebut.
 
Pemilik Mobil Xenia, Gandia, warga Desa Banjaran Kecamatan Taman, Pemalang menuturkan, mobilnya hilang di depan rumah. Kebetulan pada 26 Juli 2022 ayahnya meninggal dunia. Karena ada layos, maka mobil tidak bisa dimasukan ke garasi dan ditaruh dihalaman rumah. Sejak 26 Juli hingga 5 Agustus aman, namun pada 6 Agustus dinihari sekitar pukul 01.00 WIB, mobil sudah tidak ada diambil kompolotan pencuri.
 
"Kalau di rekaman CCTV tidak kelihatan berapa orang, namun yang kelihatan ada mobil warna hitam masuk ke halaman rumah, selang 8 menit mobil itu keluar bersamaan dengan mobil saya," ujarnya, saat ikut hadir dan memberikan keterangan kepada media, usai konferensi pers bersama Polres jajalan Ekswil Pekalongan di Polres Pekalongan, Senin (26/9)
 
Gandia mengucapkan terima kasih atas upaya pihak kepoliisan dlama hal ini Polres Pemalang yang telah mengungkap dan menemukan kembali mobilnya yang telah dicuri beberapa bulan lalu.
 
"Terma kasih kepada jajaran Polres Pemalang, ternyata ini masih rezeki keluarga saya," kata dia.
 
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengungkapkan, Polres Pemalang berhasil mengamankan BS, 46, tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) mobil di 2 tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Taman, Pemalang pada awal bulan Agustus 2022 yang lalu, dimana dalam satu malam, Sabtu (6/8/), tersangka melakukan aksi Curat di Desa Banjaran dan Kelurahan Beji Kecamatan Taman, Pemalang
 
"Tersangka BS berasal dari Indramayu, Jawa Barat. Tersangka diamankan pada akhir Agustus 2022 yang lalu, pada saat berada di SPBU Ciledug, Cirebon," jelasnya
 
Kapolres menyampaikan, tersangka beserta barang bukti, diantaranya satu unit mobil hasil Curat sudah diamankan di Polres Pemalang. Menurutnya, tersangka mencari sasaran Curat pada kendaraan yang terparkir tidak di dalam garasi. Dalam menentukan sasaran Curat, tersangka mencari kendaraan secara acak
 
"Tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegas kapolres (rid/gun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: