3 Driver Ojol Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Tukang Parkir, Begini Kronologinya

3 Driver Ojol Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Tukang Parkir, Begini Kronologinya

Pelaku pengeroyokan tukang parkir diamankan polisi di Polrestabes Semarang. Foto: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.--

SEMARANG, (DiswayJateng.id)- Pelaku pengeroyokan terhadap tukang parkir hingga tewas di Jalan Nogososro, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah ditetapkan menjadi tersangka.

Ada 3 pelaku pengeroyokan yang terjadi di depan Restoran Ayam Goreng Kremes Nak Nan Pedurungan itu. Para tersangka diketahui merupakan driver ojol (ojek online) itu bernama Budi Sarwono (45), Nugroho Saputro (36), dan Zaini Dahlan (47). 

Para tersangka menganiaya korban Kukuh Panggayuh Utomo (32) warga Kelurahan Jatisari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, hingga tewas. 

"Sempat diamankan, sayangnya ada tindakan kekerasan yang mengakibatkan pelaku meninggal dunia," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dalam keterangan pers, Selasa (27/9). 

Irwan mengatakan aksi sadis tersebut bermotif balas dendam lantaran sebelumnya teman seprofesi para tersangka dikeroyok korban.  

Dari peristiwa tersebut, polisi mengamankan empat orang dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dia mengaku sedang mendalami duduk perkara yang mamakan korban jiwa itu.

"Kami dalami keterangan saksi dan orang-orang yang diamankan ini," ujarnya.

Dia mengatakan peristiwa itu bermula saat seorang pengemudi ojol bernama Hasto Priyo Wasono (54) sedang mengantre di pom bensin.

Namun, saat mengantre di depannya terdapat tiga orang yang tak kunjung mengisi BBM. Tiga orang itu merasa diserobot dan lantas melakukan penganiayaan.

"Pelaku yang ada di depannya ditegur agar segera geser maju karena titik depan pelaku kosong, tetapi malah dikeroyok," ujarnya.

Bermula dari peristiwa itu, rekan sesama ojol korban melakukan pembalasan terhadap pelaku yang merupakan tukang parkir di daerah Tlogosari. Karena tersulut api amarah, sekelompok ojol yang tidak rela rekannya menjadi korban justru main hakim sendiri terhadap pelaku hingga tewas.

"Korban Kukuh sempat dibawa ke Polsek Pedurungan, dan akhirnya dilarikan ke RS Bhayangkara Kota Semarang dinyatakan meninggal dunia," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn