Keren! Baznas Kota Tegal Salurkan Bantuan Asuransi Jiwa 315 Kyai dan Marbot
Ketua Baznas Kota Tegal KH Harun Abdi Manap menyerahkan bantuan Ansuransi-Meiwan Dani Ristanto-Radar Tegal
TEGAL (Disway Jateng) - Sebanyak 160 kyai dan 155 marbot masjid atau musholla di Kota Tegal mendapatkan bantuan dan kartu asuransi jiwa dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), di Pendapa Ki Gede Sebayu Komplek, Balaikota Tegal, Kamis (22/9). Bantuan dan kartu asuransi jiwa tersebut merupakan program jaga kyai untuk melindungi mereka. Penyerahan bantuan secara simbolis tersebut disalurkan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono kepada kepada penerima.
Ketua Baznas Kota Tegal Harun Abdi Manap mengatakan sesuai dengan program Jaga Kyai, Baznas memberikan bantuan dan asuransi bagi para kyai dan marbot masjid atau musholla di Kota Tegal. Ada sebanyak 160 kyai dan 155 marbot menerima bantuan tersebut. Tetapi untuk jumlah seluruhnya ada sebanyak 640, dan itu disalurkan secara bertahap. Dan Baznas akan terus mendata agar secara merata mendapatkan bantuan dan asuransi.
"Karena anggaran untuk 640 orang sudah disiapkan, sehingga tinggal melakukan pendataan lebih lanjut agar bantuan bisa tepat sasaran," katanya.
Harun mengungkapkan Asuransi jiwa yang diberikan senilai Rp10 juta, diharapkan membantu jika diperlukan. Untuk itu, Baznas berterima kasih atas dukungan ASN yang turut berkontribusi. Terutama dalam rangka memberikan kesejahteraan kepada masyarakat Kota Tegal.
"Kami mengucapkan terima kasih, dalam hal ini Pemerintah Kota Tegal melalui Baznas yanh turut peduli dalam pengentasan kemiskinan atau masyarakat yang kekurangan," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesuai fatwa MUI no 23 tahun 2020 marbot termasuk dalam kategori orang yang berhak menerima zakat atau mustahik. Sehingga hal itu mendasari bahwa marbot perlu diberikan perhatian khusus. Karena bantuan dalam bentuk apapun, termasuk kartu asuransi jiwa akan sangat membantu dan bermanfaat bagi para ulama maupun marbot. Ditambah kartu tersebut juga sudah mendapatkan izin dari MUI atau sudah berlabel sah, sesuai prinsip syariah.
"Bantuan dan pemberian asuransi jiwa, sebagai bentuk perhatian dan penghargaan Pemerintah Kota Tegal atas jasa dan pengabdian para marbot. Sehingga diharapkan bantuan yang diterima dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: