Bejad! Anak Dibawah Umur dengan Keterbelakangan Mental Digilir 8 Orang Hingga Hamil

Bejad! Anak Dibawah Umur dengan Keterbelakangan Mental Digilir 8 Orang Hingga Hamil

Salah satu tersangka rudapaksa di Cilongok. Sembilan tersangka melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur sejak 2021.-Foto dok Humas Polresta untuk Radar Banyumas ---

PURWOKERTO, (DiswayJateng.id)- Bejad betul peristiwa asusila di Cilongok Kabupaten Banyumas ini. Seorang anak di bawah umur FT (15) digilir 8 orang hingga hamil.

Mirisnya pelaku sudah sangat berumur. Bahkan ada yang sudah berusia 75 tahun. Mereka merudakapsa korban hingga hamil.

Delapan pelaku yaitu AS (68), F (41), S (61), MY (41), S (52), R (59), AL (42), dan Y (75) kini meringkuk di tahanan Mapolres Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S mengatakan kasus ini mulai ditangani pihak kepolisian usai menerima laporan dari pihak korban pada Senin (19/9). 

"Peristiwa ini terjadi sejak tahun 2021 hingga pertengahan bulan Juli 2022 di tempat dan waktu yang berbeda. Ada yang di rumah pelaku, ada juga di tempat berbeda," tuturnya.

Dari keterangan yang ada, dalam waktu satu tahun itu, rata-rata pelaku melakukan lebih dari satu kali.

Dia jelaskan, modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara merayu korban dengan memberikan imbalan uang.

"Uang bervariasi mulai dari sepuluh ribu hingga lima puluh ribu rupiah," tuturnya.

Kondiai korban yang keterbelakangan mental inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk mencabulinya.

Kompol Agus Supriadi, mengatakan peristiwa tersebut diketahui oleh orang tua korban yang curiga karena korban tidak menstruasi. 

"Korban tidak menstruasi, kemudian orang tua korban memeriksakan korban ke bidan dan diketahui bahwa korban telah hamil 3 bulan. Setelah itu orang tua korban melapor ke Polisi," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar banyumas