KPK Panggil Ulang Mantan KSAU Agus Supriatna

KPK Panggil Ulang Mantan KSAU Agus Supriatna

Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna/Net--

JAKARTA (DiswayJateng) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017.

 

Pemanggilan ini dilakukan setelah Agus Supriatna mangkir dari panggilan pertama pada Kamis (8/9) silam.

 

Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, tim penyidik sudah berkirim surat panggilan kedua kepada Agus Supriatna untuk hadir pada Kamis (15/9) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

 

"Kami mengimbau agar saksi koperatif hadir, karena hal itu tentu sebagai kewajiban hukum," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (13/9).

 

KPK yakin, Agus Supriatna selaku warga negara yang baik, akan taat memenuhi panggilan sebagai saksi oleh penegak hukum.

 

"Kami memanggil saksi karena ada landasan hukumnya sebagai kebutuhan proses penyidikan agar perbuatan tersangka menjadi jelas sehingga perkara ini segera kami bawa ke persidangan untuk memberikan kepastian hukumnya," pungkas Ali. (RMOL/gun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rmol.id