Serap Aspirasi Publik, KSP Gelar Dialog Publik RUU KUHP
Reporter:
Gabriel Kristi|
Editor:
Gabriel Kristi|
Rabu 07-09-2022,20:14 WIB
--
Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian
dialog publik di 11 kota di Indonesia yang diselenggarakan oleh Tim Pemerintah dalam penyusunan
RUU KUHP yang terdiri dari 9 Kementerian/Lembaga. Tujuan dilakukannya kegiatan ini untuk menyampaikan urgensi dan mendapatkan masukan publik yang dihadiri oleh berbagai komponen masyarakat.
Sambutan pembuka
dialog publik disampaikan oleh Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani yang menyampaikan bahwa penyusunan
RUU KUHP memerlukan dukungan seluruh komponen bangsa, guna menuju ke arah hukum pidana yang modern dan berangkat dari cerminan nilai asli Indonesia.
Jaleswari menambahkan bahwa dengan besarnya kuantitas pasal dan adanya beberapa ketentuan pasal yang menyita perhatian publik, maka
dialog publik ini menjadi penting untuk memberikan penjelasan kepada publik serta secara simultan menyerap aspirasi publik dalam rangka menyempurnakan formulasi
RUU KUHP.
“Pro dan kontra merupakan hal yang wajar dalam setiap pembentukan produk hukum, akan tetapi yang paling penting adalah bagaimana kita meletakan dinamika tersebut dalam porsinya” tambah Jaleswari.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Prof. Dr. Moh. Mahfud MD. Dalam sambutan kunci, beliau kembali menegaskan bahwa pembuatan hukum pidana yang baru merupakan amanat konstitusi. Secara spesifik yakni asas konkordansi yang termuat dalam pasal II aturan peralihan UUD 1945.
“Ubi societas ibi ius. Dimana ada masyarakat disitu ada hukum yang sesuai dengan masyarakatnya. Masyarakatnya berubah maka hukumnya berubah. Hukum itu memuat kesadaraan masyarakat. Hukum adalah instrumen untuk melayani masyarakatnya.” jelas Prof. Mahfud.
Prof. Mahfud menambahkan bahwa setelah lebih dari 7 dekade, penting untuk menyusun hukum pidana baru yang mampu menyesuaikan kondisi sosial politik masyarakat Indonesia yang terus berkembang. Dan kegiatan pada hari ini merupakan arahan langsung Presiden, yang memerintahkan agar dibuka ruang
dialog publik yang masif agar masyarakat memahami substansi
RUU KUHP.
Terkait dengan penjelasan spesifik substansi
RUU KUHP disampaikan oleh 3 narasumber yaitu:
Prof. Eddy O.S Hiariej (Wakil Menteri Hukum dan HAM) yang membahas urgensi dan misi penyusunan
RUU KUHP yakni 1) Dekolonialisasi, 2) Demokratisasi, 3) Konsolidasi, 4) Harmonisasi, dan 5) Modernisasi.
Dr. Surastini Fitriasih (Akademisi Universitas Indonesia) yang membahas isu-isu krusial yang mendapatkan banyak perhatian publik, seperti pasal penghinaan presiden, pasal delik santet, pasal pembiaran unggas yang merusak kebun/tanah, pasal tindak pidana gangguan dan penyesatan proses peradilan, dan lain sebagainya; serta
I Gede Widhiana Suarda, Ph.D (Akademisi Universitas Jember) yang membahas pengaturan 5 tindak pidana khusus, yakni tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia.
dialog publik ini dihadiri peserta yang hadir baik secara daring maupun luring, di mana para peserta memiliki kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan saran. Secara substantif, acara diskusi berlangsung hidup dengan partisipasi aktif berupa pertanyaan dan saran yang disampaikan berbagai stakeholder kunci seperti Komnas Disabilitas, Komnas HAM, aparat penegak hukum, akademisi dari berbagai universitas, perwakilan mahasiswa, perhimpunan profesi, dan organisasi masyarakat sipil.
Di samping itu, telah dibuka pula kanal masukan yang dapat diakses oleh masyarakat di seluruh Indonesia secara elektronik dan dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM. Aspirasi dan rekomendasi yang masuk, akan menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan dalam rangka penyempurnaan
RUU KUHP.
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani, menyampaikan bahwa diskursus yang berkembang pada
dialog publik hari ini memiliki nilai positif yang sehat dan diperlukan, dalam tahapan pembentukan produk hukum di negara demokrasi seperti Indonesia.
“Dialog hari ini bukan lah satu-satunya
dialog publik terkait
RUU KUHP yang diselenggarakan oleh pemerintah, akan terdapat dialog-
dialog publik lainnya yang diselenggarakan di wilayah-wilayah lainnya untuk terus memastikan bahwa
RUU KUHP ini benar-benar menangkap seluruh dinamika yang ada di masyarakat dan pada akhirnya menjadi produk hukum yang merefleksikan, the Indonesian way," tandas Jaleswari. (GBR)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: