Pemekaran Brebes Selatan Masih Berlanjut, Berkas Persyaratan Pembentukan DOB Diserahkan ke Pemprov Jateng

Pemekaran Brebes Selatan Masih Berlanjut, Berkas Persyaratan Pembentukan DOB Diserahkan ke Pemprov Jateng

Presidium Pemekaran Kabupaten Brebes menyerahkan berkas kelengkapan persyaratan pendirian Daerah Otonomi Baru kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.--

BREBES, (DiswayJateng.id)- Lama tak ada kabar, proses pemekaran Brebes Selatan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) ternyata masih terus berlanjut. 

Bahkan, Dewan Presidium Pemekaran Kabupaten Brebes bersama dengan Pemerintah Kabupaten Brebes sudah menyerahkan Kelengkapan dokumen sebagai syarat pembentukan DOB Kabupaten Brebes Selatan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.  

Penggerak Pemekaran drh Rojikin menyampaikan, persyaratan yang dimaksud adalah untuk memenuhi kelengkapan dari persyaratan yang sebelumnya telah disampaikan.

"Masih terdapat beberapa kekurang dari persyaratan yang sebelumnya kita sampaikan. Seperti peta batas Desa dari enam Kecamatan di selatan Kabupaten Brebes," terangnya, Senin (5/9).

Berkas persyaratan di serahkan kepada Pemprov Jawa Tengah, melalui Biro Pemerintahan Otonomi Daerah. Penyerahan dokumen tersebut, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

"Selanjutnya Gubernur akan mengajukan kepada DPRD Prvindi Jawa Tengah, kita berharap untuk segera memparipurnakan," kata Rojikin.

Dewan Presidium menyampaikan terimakasih kapada Pemkab Brebes yang telah bekerja keras menyelesaikan pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif yang cukup banyak.

"Sebagaimana persyaratan pembentukan DOB yang ditentukan dalam perundang-undangan, cukup banyak dan njlimet sehingga diperlukan energi tidak sedikit," imbunnya.  

Tim presidium Pemekaran Agus Sutrisno menambahkan, penyerah berkas persyartan menindaklanjuti surat Gubernur Jateng Ganjar Pranowo terkait kelengkapan syarat administratif pemekaran kabupaten Brebes. Yakni terkait cakupan wilayah pembentukan kabupaten yang digambarkan dalam peta wilayah calon kabupaten.

Peta wilayah meliputi peta seluruh desa di wilayah Brebes Selatan yang berjumlah 93 desa, peta 6 kecamatan dan peta keseluruhan batas wilayah CDOB Brebes Selatan.

"Peta wilayah ini jadi syarat penting agar Pemprov Jateng bisa menindaklanjuti usulan pemekaran Kabupaten Brebes," ujarnya.

Presidium Pemekaran memohon dukungan dan doasemua masyarakat Brebes Selatan, agar tetap diberikan kemudahan dlm perjuangan menjadikan wilayah Brebes Selatan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) sendiri.

Hadir dlm penyerahan Dokumen Pemekaran dari Dewan Presidium Rozikin, Faris Sulhaq, Karim Nagib, Agus Sutrisno dan Moh. Sobir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: