Wajib Tahu, Begini Aturan Terbaru di Bandara Ahmad Yani Semarang

Wajib Tahu, Begini Aturan Terbaru di Bandara Ahmad Yani Semarang

Suasana di terminal penumpang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Kota Semarang, Jawa Tengah. (ANTARA/HO-AP I)--

SEMARANG (DiswayJateng) - Bagi masyarakat yang bepergian menggunakan moda transportasi udara.

PT Angkasa Pura I menerapkan aturan terbaru perjalanan transportasi udara di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah.

 

Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Heri Trisno Wibowo mengatakan dalam aturan terbaru yang berlaku efektif mulai 29 Agustus 2022 itu para pelaku perjalanan dengan usia di atas 18 tahun wajib mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster

 

"Peraturan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022," katanya, Senin (29/8).

 

Dia menjelaskan dalam SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 dinyatakan bahwa selain diharuskan vaksin booster, Pelaku Perjalanan Orang dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua, termasuk PPDN dengan usia 6-17 tahun.

 

PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19. "Dengan diterapkan peraturan terbaru ini, kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku serta menerapkan protokol kesehatan," ujarnya. (jpnn/gun)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com