Mudahkan Nelayan, Izin Kelayakan Kapal Dilakukan dengan Jemput Bola
SERTIFIKAT - Sejumlah pengurus kapal di atas 30 GT mendapatkan sertifikat kelayakan usai melakukan pengurusan melalui Pelabuhan Perikanan Nusantara Kejawanan Cirebon. --
TEGAL (DiswayJateng) - Pelabuhan Perikanan Nusantara Kejawanan Cirebon melakukan jemput bola dan memfasilitasi para pemilik kapal dalam percepatan penertiban sertifikat kelaikan (layak laut, tangkap dan simpan) khususnya kapal perikanan di Kota Tegal.
Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Kejawanan Cirebon, Sarwono Jumat (19/8) mengatakan bahwa kehadiran dirinya bersama tim di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Jongor Tegalsari Kota Tegal ini guna
membantu para nelayan agar secepatnya mendapatkan sertifikat kelayakan kapal perikanan, sehingga mereka bisa terus bekerja dengan baik.
"Kami didampingi PPP Jongor Tegalsari, juga langsung turun ke lapangan untuk melakukan pendaftaran terhadap nelayan ataupun pemilik kapal untuk mengurus kelaikan," jelasnya.
Dijelaskan bahwa sesuai dengan UU Cipta Kerja yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021. Kewenangan untuk penerbitan sertifikat kelayakan kapal perikanan yang sebelumnya di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sekarang sudah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kemudian, berdasarkan Peraturan Menteri KKP Nomor 33 tahun 2021, kewenangan penerbitan sertifikat tersebut sudah melalui UPT Pusat pelabuhan perikanan.
"Para nelayan Tegal tidak perlu khawatir atau takut terhadap proses pengurusannya karena tidak harus ke Provinsi atau ke Jakarta, melainkan tim kami akan turun langsung ke pelabuhan di Tegal. Bahkan semua pengurusan kelayakan gratis tidak dipungut biaya," bebernya.
Sarwono menyebutkan, saat ini juga sedang turun tim melakukan pengecekan kapal perikanan yang sudah dua hari ini berada di PPP Jongor Tegalsari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: