Putri Chandrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Joshua
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ilustrasi Dok Instagram Ketua Umum Bhayangkari.--
JAKARTA (DiswayJateng) - Tim khusus (Timsus) Polri telah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui, Brigadir J tewas ditembak Bhayangkara Dua Richard Eliezer di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).
Direktur Tindak Pidama Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut istri mantan Kadiv Propam Porli itu dijerat dengan pasal yang sama dengan empat tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
"Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP," kata Andi Rian di Bareskrim Polri, Jumat (19/8).
Artinya, Putri terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun penjara dalam kasus itu.
Sebelumnya, Ketua Timsus Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan penetapan Putri sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik.
Selain itu, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com