Luar Biasa, Disdukcapil Terapkan Digital ID Untuk Masyarakat Kota Tegal
-Meiwan Dani Ristanto-Radar Tegal
TEGAL (Disway Jateng) - DinasDINAS Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) akan menerapkan Digital ID untuk masyarakat Kota Tegal. Sehingga nantinya warga akan memiliki Adminduk dalam satu aplikasi. Penerapan Digital ID tersebut akan dilakukan secara bertahap di Kota Tegal.
--
Dukcapil telah menyiapkan solusi berupa inovasi Digital ID yang pada dasarnya memindahkan informasi data KTP-el dari blangko fisik menuju digital dan dapat disimpan
di handphone (HP) penduduk. Pihaknya kemudian dapat melakukan tracking penduduk non permanen berdasarkan pergerakan HP penduduk yang berisi Digital ID tersebut.
“Misalnya HP itu dalam satu tahun bertempat tinggal di wilayah Jakarta, namun KTPelnya beralamat di Tegal. Hal ini bisa disimpulkan bahwa penduduk tersebut menjadi penduduk non permanen di Jakarta. Secara agregat dan makro hal ini bisa dilakukan untuk mengetahui perbedaan jumlah penduduk Jakarta secara de facto dan de jure,” kata Kepala Disdukcapil Basuki.
Basuki mengungkapkan Disdukcapil Kota Tegal saat ini sedang melakukan sosialisasi penerpan Digital ID bagi masyarakt kota tegal, sebagai langkah awal semua staf karyawan, harus sudah menggunakan digital id selanjutnya kepala OPD, Camat dan Lurah secara bertahap yang berdomisili di Kota Tegal akan dilakukan pendampingan oleh petugas Disdukcail untuk input data individu ke dalam sistem selanjutnya seluruh ASN dan masyarakat kota tegal.
"Hal ini diharapkan masyarakat Kota Tegal sudah menggunakan Digital ID, maka akan mempermudah akses pelayanan publik di Kota Tegal," ujarnya.
Basuki menjelaskan selain Digital ID, Disdukcapil juga menerapkan satu data kependudukan adalah kebijakan untuk mewujudkan data kependudukan yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat diakses oleh pengguna data. Hal tersebut dalam rangka mewujudkan amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Dengan satu data kependudukan, semua platform layanan publik akan dapat menggunakan satu nomor yang sama terlepas dari beragamnya jenis layanan publik yang disediakan platform-platform tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radar tegal