Catat! Pemkab Tegal Bangun Sistem Layanan Emergency Call

Catat! Pemkab Tegal Bangun Sistem Layanan Emergency Call

Bupati Tegal didampingi Kepala Dinas Kominfo menyaksikan komitmen dukungan OPD kedarutan, kemarin.-Hermas Purwadi-jateng.disway.id

SLAWI (Disway Jateng) - Upaya membangun sistem layanan nomor tunggal panggilan darurat bebas pulsa 112 atau call center 122, untuk melayani warga dalam situasi darurat terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal melalui Dinas Kominfo.

 

Bupati Tegal Umi Azizah berkesempatan hadir membuka FGD yang dilakukan di Gedung Dadali Komplek Setda, Kamis ( 4/8/2022).

 

Bupati Tegal Umi Azizah meminta dalam membangun sistem layanan emergency call,  tidak sekedar menyiapkan peralatan dan personil petugas yang siap menerima panggilan darurat 24 jam sehari.

"Kami harap bagaimana kecepatan dan ketepatan respon oleh unit kerja, terkait dalam menindaklanjuti atau menangani kondisi darurat yang dilaporkan," kata Umi.

 

Umi juga meminta selain meneruskan laporan ke instansi, dinas-dinas atau unit kerja terkait, untuk mendapatkan respons secepatnya. Maka petugas dilayanan call center 112 ini juga harus bisa memandu, untuk melakukan tindakan-tindakan yang perlu diambil sesuai dengan kondisi darurat yang dialami pelapor. Seperti jika terjadi tindak kriminal, maka petugas akan meneruskan laporan ke pihak kepolisian. Begitu pula dengan kebakaran, kecelakaan, kemacetan lalu lintas, lampu padam, tawuran, banjir atau bencana alam lainnya.

 

"Untuk itu, melalui diskusi kelompok terarah ini saya minta ada rumusan formulasinya atau rancangan proses bisnisnya yang tepat dari mulai ketersediaan sarana prasarana, sumber daya manusianya, prosedur tetap, SPM berikut sanksinya hingga kesiapan organisasi, personil, dan dukungan sumber daya lainnya di unit kerja lapangannya," cetus Umi.

 

Menurut Umi hal ini penting, selain agar implementasinya bisa berjalan efektif dan efisien juga menyangkut kredibilitas Pemkab Tegal.  Hal ini mengingat sekarang, di era keterbukaan informasi dan media sosial, siapa saja berhak menilai, berkomentar atas kinerja pelayanan yang diberikan pemerintah.

Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Dra Nurhayati MM,  didampingi Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Kusnianto menyatakan dasar pelaksanaan Call Center 112 adalah  Peraturan Kementrian Kominfo RI. Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat;.

Juga Peraturan Kementerian Kominfo RI Nomor 14 tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Pembangunan Telekomunikasi Nasional,  Keputusan Dirjen PPI Nomor 112 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penyediaan Layanan Panggilan Darurat 112, dan  Peraturan Bupati Tegal Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 di Kabupaten Tegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id