Dua Warga Magelang Edarkan Upal, Dibekuk Polisi di Temanggung

Dua Warga Magelang Edarkan Upal, Dibekuk Polisi di Temanggung

Wakapolres Temanggung bersama jajaran polres setempat menunjukkan barang bukti berupa uang palsu saat gelar perkara di Mapolres setempat, kemarin. -Setyo Wuwuh-Radar Tegal

TEMANGGUNG (Disway Jateng) –Dua warga asal Magelang dibekuk satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Temanggung,, Keduanyatelahterbukti mengedarkan uang palsu (upal) di wilayah hukum Polres Temanggung. Salah satunya adalah pengusaha laundry.

 

Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Bambang Subekti mengatakan, dalam kasus peredaran upal di wilayahnya, dua tersangka berhasil dibekuk. Mereka mempunyai peran yang berbeda. Kedua tersangka yakni AD, 32, Warga Blondo Kecamatan Mungkin Kabupaten Magelang dan NF, 25, warga  Dusun Condro Mulyo Desa/Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang. 

 

”Kedua tersangka ini dibekuk di tempat yang berbeda, mereka bekerjasama dalam mengedarkan upal di wilayah Temanggung,” jelas Kasatreskrim. 

 

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sejumlah uang yang diduga uang palsu pecahan Rp50ribudan sejumlah uang pecahan Rp100ribuserta Rp50ribuyang diduga kuat uang asli dari hasil keuntungan upaldan dua buah handphone. 

 

Diamengatakan, terungkapnya kasus peredaran upal ini berawal dari salah satu korban yang melaporkan. Dimanapelaportelah mendapatkan uang yang diduga kuat uang palsu saat korban menjual handphone kepada tersangka. 

 

 

”Uang hasil penjualan itu sebanyak Rp950.000, dari jumlah itu sebanyak 19 lembar adalah uang pecahan Rp50ribuyang diduga kuat uang palsu. Kemudianuang pecahan Rp100ribusebanyak 6 lembar adalah uang asli. Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada petugas kami,” terangnya. 

Bambang menambahkan, kedua tersangka ini terancamdengan pasal 36 ayat 3. DImanaancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar tegal