Rekrutmen PPPK Brebes Tertutup untuk Umum, Ternyata Ada yang Diprioritaskan

Rekrutmen PPPK Brebes Tertutup untuk Umum, Ternyata Ada yang Diprioritaskan

DEMONSTRASI - Tenaga kesehatan berstatus honorer melakukan aksi demonstrasi menuntut pembukaan seleksi PPPK.-Eko fidiyanto-Radar Brebes

BREBES, (DiswayJateng)- Keputusan pemerintah untuk menghapus tenaga honorer dalam tubuh birokrasi sudah bulat. Seluruh kepala daerah wajib mengikuti aturan tersebut. 

Sebagai ganti, pemerintah akan merekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemkab Brebes memastikan tidak membuka kesempatan untuk warga dari luar daerah mengikuti seleksi formasi PPPK.

Para eks honorer tersebut nantinya bertahap dialihkan menjadi PPPK sebagai peserta rekrutmen prioritas. 

Sekda Brebes, Djoko Gunawan mengatakan formasi PPPK Brebes khusus bagi tenaga honorer di Kabupaten Brebes untuk bersaing memperebutkan formasi yang ada. 

"Kita masih ada porsi untuk usulan formasi PPPK untuk tahun ini. Kita akan segera laksanakan. Tapi kita masih menunggu kabar lanjutan dari pemerintah pusat," kata Djoko Gunawan, Rabu (27/7). 

Pemkab Brebes sudah mendata jumlah kebutuhan formasi yang akan diusulkan. Namun data itu belum final karena harus dilakukan verifikasi dan validasi.  

"Kita saat ini sedang mendata kembali jumlah tenaga honorer dan tenaga harian lepas (THL) yang ada. Nanti akan kita sandingkan berapa jumlah kebutuhan formasi," papar Djoko Gunawan. 

Djoko melanjutkan, jika jumlah tenaga honorer sudah diketahui dan pemetaan formasi sudah rampung, pihaknya segera meminta formasi khusus kepada pemerintah pusat, baik kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), maupun Kementerian Keuangan. 

"Harapan kami bisa mendapatkan formasi yang tertutup. Dari kita untuk kita. Jadi teman-teman yang bersaing itu hanya ada di internal Kabupaten Brebes. Sehingga semua tenaga honorer bisa terjaring PPPK. Mudah-mudahan bisa masuk semua. Tergantung jumlah formasinya berapa dan kemampuan keuangan daerah berapa," ungkapnya. 

Selain itu, pihaknya juga berharap, pemerintah pusat bisa mengulur waktu lebih lama untuk penghapusan tenaga honorer. Waktu penghapusan yang ditarget rampung pada 23 November 2023 diharapkan bisa diperpanjang. Hal ini agar semua tenaga honorer bisa terjaring dalam seleksi PPPK. Sehingga, dampak penghapusan tenaga honorer tidak meningkatkan angka pengangguran. 

"Kita juga berharap pemerintah pusat tidak membatasi sampai dengan 23 November 2023. Tapi kita berharap dengan kondisi seperti ini pemerintah pusat ada solusi terbaik, misalnya pengunduran waktu atau seperti apa," tambahnya. 

Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah memberikan ruang untuk pengalihan status kepegawaian non-ASN yang beragam menjadi PNS maupun PPPK mengharuskan rampung pada 23 November 2023.

Instansi pemerintah pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemetaan terkait pegawai non-ASN yang bisa diikutsertakan dalam seleksi PNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: