Autopsi Ulang Brigadir J Libatkan 7 Dokter Forensik, Catat Tanggal Pelaksanaan dan Tahapannya?

Autopsi Ulang Brigadir J Libatkan 7 Dokter Forensik, Catat Tanggal Pelaksanaan dan Tahapannya?

Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.-Foto: Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id-Syaiful Amri-disway.id

JAKARTA (Disway Jateng) – Pelaksanaan autopsi ulaang (Ekshumasi) Brigadir J akan dilaksanakan pada Rabu 27 Juli 2022, untuk menjamin kenetralan akan melibatkan tujuh dokter ahli forensik eksternal.

Ketujuh dokter forensik yang dilibatkan dalam pelaksanaan autopsi ulang Brigadir J berasal dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia. Namun soal identitas tujuh dokter tersebut, hingga kini belum disebutkan satu persatu oleh Polri.

 

Tujuh dokter tersebut akan melakukan autopsi koroner, merupakan kondisi ketika petugas wajib seperti polisi membutuhkan penyebab kematian seseorang. Misalnya, jika orang tersebut dibunuh atau kematiannya cukup menarik.

 


--

Jenis autopsi ini paling sering digunakan untuk korban kecelakaan atau korban kekerasan guna mengetahui penyebab pasti kematiannya.

 

Langkah ini perlu persetujuan dari pihak keluarga sebelum autopsi koroner dilakukan. Hasil autopsi ini juga diperlukan sebagai pemenuhan barang-barang bukti ke jalur hukum selanjutnya.

 

Langkah autopsi ulang inilah yang diminta oleh keluarga Brigadir J yang disampaikan pihak kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak dan partner.

 

Berikut tahapan autopsi ulang dari berbagai sumber yang dihimpun jateng.disway.id.

 

1. Diawali pemeriksaan fisik :

 

Proses autopsi dimulai dengan pemeriksaan tubuh dengan cermat untuk mengetahui identitas fisik serta menemukan bukti dari penyebab kematian yang tidak diketahui.

 

Pemeriksaan fisik pada mayat meliputi:

 

Ukur tinggi tubuh.

Catat karakteristik mata, panjang rambut, dan kulit.

Jenis kelamin dan mengetahui usia.

 

Berbagai bekas luka di sekitar tubuh juga dicatat sebagai bagian dari proses autopsi dalam pemeriksaan fisik.

 

2. Periksa organ secara detail:

 

Dari beberapa kasus yang pernah ditangani, pemeriksaan internal atau organ dalam proses autopsi. Langkah pemeriksaan ini guna melihat kondisi organ dalam tubuh mayat tersebut.

 

Organ dalam pada hal ini meliputi paru-paru, jantung, ginjal, pankreas, hati, lambung, dan otak jika diperlukan. Sementara organ dalam pada wajah, tangan, kaki, ataupun lengan termasuk yang jarang diperiksa.

 

Proses autopsi ini untuk melihat apakah ada kerusakan pada organ dalam yang menjadi penyebab kematian.

 

3. Dilakukan pembedahan organ dalam :

 

Tak semua pembedahan organ dalam dilakukan dan dibutuhkan dalam autopsi. Tapi sebagian kasus yang dibutuhkan organ untuk tujuan tertentu.

 

Dilansir Disway.id dari College of American Phatologists, cara paling umum untuk mengeluarkan organ yang dikenal sebagai metode Rokitansky. Metode ini melibatkan mengeluarkan semua organ secara sekaligus oleh dokter ahli.

 

Artinya, jantung, paru-paru, hati, ginjal, dan limpasan dikeluarkan dalam satu kali dan kemudian dibedah di atas meja autopsi.

 

Pembedahan organ dilakukan untuk mengumpulkan sampel organ kecil jaringan untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan mikroskop.

 

4. Pengangkatan Otak:

 

Salah otak menjadi satu organ yang cukup penting dalam proses autopsi. Untuk beberapa kondisi penyakit, diperlukan pemeriksaan otak untuk diobservasi lebih dalam.

Organ otak ini dikeluarkan untuk pemeriksaan jaringan, cairan yang dapat mengenali penyebab kematian yang tidak diketahui. Meski begitu, tak semua membutuhkan proses otak.

 

5. Dikembalikannya organ tubuh :

 

Setelah semua proses dilakukan dan diambil sampel, selanjutnya dokter meletakkan kembali organ-organ tersebut ke dalam tubuh mayat. Kemudian, proses autopsi selanjutnya tubuh akan dijahit kembali dengan utuh.

Beberapa kondisi, organ dalam yang tak layak lagi untuk 'dikembalikan' akan disimpan di tempat tertentu (atas persetujuan keluarga). Proses pemerikaan dan pengambilan sampel sebelumnya akan membutuhkan beberapa waktu.

 

Pengujian sampel yang dibutuhkan berdasarkan jaringan dan cairan tubuh seperti darah dari proses autopsi. Melansir Johns Hopkins Medicine, proses autopsi biasanya memakan waktu 1 hingga 2 jam saja.

 

Yang lama adalah hasil observasi dari lab yang memeriksanya untuk mengetahui penyebab kematian tersebut. Bisa beberapa hari hingga berminggu-minggu.

 


--

 

6. Proses Pemakaman

 

Setelah autopsi, jenazah atau mayat dapat diambil oleh pihak keluarga untuk melanjuti proses pemakaman. Jika beberapa organ disimpan untuk pengujian lebih lanjut, mungkin perlu ditunda selama beberapa hari atau minggu.

 

Hal ini apabila keluarga ingin utuh sebelum dimakamkan atau dikremasi. Dalam hal ini, pihak pemakaman bisa membuat kesepakatan dengan rumah sakit untuk waktu yang ditentukan.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengatakan otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J penting untuk dilakukan. Menurutnya, Polri perlu melakukan otopsi ulang demi menjaga transparansi transparansi.

 

“Autopsi ulang yang sangat jelas dilakukan untuk menjaga obyektifitas, transparansi dan kepercayaan,” terang Bambang.

 

Rekonstruksi gabungan

 

Polri melaksanakan gabungan gabungan internal polisi atas kasus yang diaktifkan Brigadir J di rumah Kepala Divisi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia non-aktif, Irjen Pol Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu 23 Juli 2022.

 

BACA JUGA: Pra-Rekonstruksi Baku Tembak Brigadir J dan Bharada E Diperagakan, Ini Reaksi Polisi

 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol  Dedi Prasetyo mengatakan, rekonstruksi Polda Metro Jaya untuk kasus-kasus kemungkinan dan percobaan pembunuhan terhadap  Putri Chandrawati , istri Irjen Pol Ferdy Sambo.


--

“Betul dilaksanakan rekonstruksi oleh penyidik  ​​Polda Metro Jaya  melibatkan Inafis, Laboratorium Forensik, polisi kepolisian dan gabungan penyidik,” jelas Dedi Prasetyo.

Jenderal bintang dua itu menegaskan, pelibatan tim gabungan penyidik ​​bertujuan agar kasus dapat dibuktikan secara ilmiah.

 

“Tindak lanjut dari prarekonstruksi di Polda Metro Jaya sekarang dilakukan di TKP agar proses pembuktian secara ilmiah untuk menjelaskan peristiwa yang terjadi,” terang Dedi Prasetyo.

 

Rekonstruksi di (TKP) hari ini, Sabtu 23 Juli 2022 merupakan tindak lanjut dari prarekonstruksi oleh Polda Metro Jaya sehari sebelumnya. Rekonstruksi saat itu dipimpin oleh Direktur Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi.

 

Artikel ini telah terbit di disway.id dengan judul : Ekshumasi Brigadir J Digelar Rabu, Otopsi Libatkan 7 Dokter Khusus Forensik, Berikut Ini Tahapannya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id