KPPU Naikkan Kasus Dugaan Kartel Minyak Goreng ke Pemberkasan

KPPU Naikkan Kasus Dugaan Kartel Minyak Goreng ke Pemberkasan

KPPU telah menaikkan kasus dugaan mafia minyak goreng yang diduga melibatkan sejumlah perusahaan dari tahap penyelidikan ke tahap pemberkasan. Foto Istimewa --

JAKARTA (DiswayJateng) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan status dugaan kartel minyak goreng dari tahapan penyelidikan ke tahapan pemberkasan.

 

 

Peningkatan status atas kasus tersebut diputuskan dalam Rapat Komisi yang digelar hari ini di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.

 

“Dengan demikian, kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan,” kata Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7).

 

Sebelumnya, KPPU sudah melakukan serangkaian penyelidikan atas dugaan kartel minyak goreng ini sejak 30 Maret 2022 yang lalu terkait dugaan pelanggaran UU 5/1999 terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.

 

Guna mendapatkan alat bukti, KPPU juga telah melakukan pemeriksaan dengan memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 (dua puluh tujuh) Terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar 2 (dua) pasal dalam UU 5/1999, yakni pasal 5 (tentang penetapan harga) dan pasal 19 huruf c (tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa).

 

“Di proses Pemberkasan, tim Pemberkasan KPPU akan meneliti kembali Laporan Hasil Penyelidikan dari tim Investigator dan menyusun Laporan Dugaan Pelanggaran yang akan dibacakan Investigator Penuntutan KPPU dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan,” pungkas Gopprera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rmol