Pengacara Keluarga Brigadir J Sebut Kapolres Jakarta Selatan Diduga Disetting Seseorang, Siapa?

Pengacara Keluarga Brigadir J Sebut Kapolres Jakarta Selatan Diduga Disetting Seseorang, Siapa?

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat memberikan keterangan--pmj news--

JAKARTA (DiswayJateng) - Pengacara keluarga Brigadir Nopransyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendesak agar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dicopot dari jabatannya.

 

Kamaruddin Simanjuntak menyebut Kapolres Jakarta Selatan diduga telah disetting oleh seseorang untuk tidak melakukan tugasnya sesuai UU. 


"Kami mendesak Kapolres Jakarta Selatan segera dicopot. Karena dia tidak bertindak sebagai penyidik Polri. Tapi seolah-olah disuruh oleh seseorang untuk diduga melakukan perbuatan melawan hukum," tegas ujar Kamaruddin Simanjuntak melalui sebuah video seperti dikutip dari channel Jaya Inspirasi, Senin (18/7).

Dugaan perbuatan melawan hukum yang dimaksud Kamarudin Simanjuntak adalah Kapolres Jakarta Selatan tidak segera melakukan penangkapan atau pemeriksaan 1 x 24 jam terhadap orang-orang yang diduga terlibat.

 

"Itu yang kami sesalkan. Penyidik Polres Jakarta Selatan juga tidak melaksanakan tugasnya sesuai SOP. Mereka tidak memanggil orang yang ada di rumah itu. Tidak mengamankan barang bukti, tidak memanggil Inafis, tidak memaasang police line dan membiarkan barang bukti dirusak. Terkesan penyidik menjadi pekerja dari orang yang diduga jadi pelaku," terang Kamarudin. 


Dia juga menyoroti tindakan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang memeluk Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo beberapa waktu lalu. 

Kamarudin menyebut Kapolda Metro Jaya mencitrakan seolah-olah Ferdy Sambo dan istrinya adalah korban. 

"Padahal penyelidikan dan penyidikan belum dilakukan secara sempurna. Faktanya ada orang yang terbunuh di situ. Seharusnya orang-orang yang ada di rumah diamankan dulu. Ini sesuai UU. Kalau memang memang tidak terlibat bisa dipulangkan. Tetapi, kalau diduga telibat, dapat dilakukan penahanan," terangnya. 

Selain itu, Kamarudin juga mendesak pimpinan Polri mencopot Karo Paminal Propam Polri.

 

Menurutnya, saat datang ke Jambi menemui keluarga Brigadir J, ada beberapa tindakan yang dinilainya tidak sesuai prosedur. 


"Misalnya memerintahkan klien saya meletakkan HP, melarang memfoto dan menvideokan. Kemudian melarang merekam percakapan. Menutup pintu dan gerbang. Ini berlebihan menurut saya," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id