Pemda Ingkar Janji, Sampah Dibiarkan Menumpuk Setahun, Warga Sawahan Boyolali Protes Keras

Pemda Ingkar Janji, Sampah Dibiarkan Menumpuk Setahun, Warga Sawahan Boyolali Protes Keras

Warga Kampung Menggungan, Desa Sawahan, Kabupaten Boyolali, Jateng menggelar aksi protes terhadap keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) --

BOYOLALI, (DiswayJateng)- Warga Kampung Menggungan, Desa Sawahan, Kabupaten Boyolali, Jateng menggelar aksi protes terhadap keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) sementara yang mengganggu. 

Sampah itu dibiarkan menumpuk selama satu tahun hingga meluber hingga ke jalan dan menimbulkan bau busuk menyengat.

Kondisi semakin parah karena tumpukan sampah juga mencemari sungai kecil persawahan, hingga sampah dan bau busuk mengalir mengikuti sungai.

Mereka menagih janji yang tidak ditepati oleh pemerintah daerah setempat. Semula dijanjikan lokasi yang berjarak sekira 200 meter dari rumah penduduk tersebut sebagai penampungan sementara sebelum diambil truk sampah.  

Namun, sampah justru dibiarkan saja menumpuk hingga setahun terakhir ini.

Warga kesal karena semula sudah menyampaikan keluhan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Boyolali. Namun, tidak kunjung diindahkan, warga pun protes dengan memasang sejumlah spanduk protes dan penolakan.

Spanduk tersebut juga tampak dari sisi jalan tol, karena lokasi tersebut dekat dengan pintu tol Klodran.

"Ini penolakan TPS sampah. Karena sampah sudah overload dan bau sekali," ujar perwakilan warga Kampung Menggungan, Danang Catur, Jumat (15/7) seperti dilansir RMOL.

Menurutnya, TPS tersebut sudah berdiri sekitar satu tahun lebih. Tapi hingga sekarang sampah belum pernah diambil, jika diambil hanya lima truk saja setelah itu tidak pernah lagi.

"Baru satu tahun dibangun, tapi sampahnya menumpuk seperti gunung. Itu tidak diambil tapi sampahnya hanya dibalik, sampah yang ada di bawah jadi di atas jadi baunya kemana-mana," katanya.

Dari awal pembangunan TPS itu warga tidak setuju, bahkan saat sosialisasi hanya beberapa warga yang diundang tidak semuanya. Awalnya itu malah akan dibangun TPS 3R dan dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sawahan, sebagai solusi mengatasi masalah sampah di tempat tersebut.

"Awalnya dibuat TPS 3R, tapi kenyataannya tidak. Malah bukan TPS 3R tapi Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Dari awal sudah ada penolakan dari warga," paparnya.

Selama satu tahun beroperasi, TPS tersebut dipakai untuk menampung sampah warga Sawahan. Tidak gratis, warga juga dikenakan retribusi sebesar Rp15.000 per bulan.

Namun untuk menguatkan protes, warga Sawahan sudah tidak buang lagi sampah sejak Desember 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rmol.id